Manokwari, TP – Solidaritas Jurnalis Manokwari berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Arfai, Manokwari, Rabu (30/1).
Unjuk rasa bertepatan dengan kedatangan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dimana para wartawan menyesalkan remisi yang diberikan terhadap terpidana, I Nyoman Susrama atas kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali, almarhum Narendra Prabangsa, Februari 2009 silam.
“Kami hanya ingin Menteri temui kita mendengarkan pernyataan sikap kita, kemudian menerima dan meneruskan ke Presiden Joko Widodo,” kata salah satu wartawan Rasyid dalam orasinya.
Dikatakannya, jika hal ini dibiarkan, berpotensi membuka cela hukum kriminalisasi terhadap kebebasan pers. Selain itu, ia berharap Presiden mencabut atau membatalkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana yang semula seumur hidup menjadi penjara sementara.
Rasyid menegaskan, kebebasan pers bukan kebebasan yang kebablasan, melainkan telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999. “Ini tamparan buat jurnalis, luka lama kembali kita rasakan. Kita tidak mau kebebasan pers dibatasi para pengusaha,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH menyesalkan sikap Menteri Hukum dan HAM, karena berusaha menghindari wartawan yang sedang melakukan aksi damai.
Lanjut dia, selaku pejabat negara, seharusnya tidak bersikap demikian, melainkan harus bersikap dingin terhadap semua pihak.
Warinussy menyampaikan, tujuan aksi damai ini jelas, mempersoalkan kebijakan negara yang berkaitan erat dengan tugas dan kewenangan Menteri Hukum dan HAM dan aksi ini dijamin dan dilindungi amanat Pasal 28 UUD 1945.
“Sebagai pembantu Presiden, seyogyanya kehadiran Menkum HAM sangat dinantikan untuk memberikan respon positif terhadap berbagai aspirasi masyarakat, terutama aspirasi penegakkan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia secara umum, termasuk di tanah Papua,” tutup Warinussy dalam press release-nya, kemarin. [CR45/BOM-R1]