Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak dianggap melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan pengamanan tahanan tindak pidana korupsi (tipikor).
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH mengungkapkan, hal ini terlihat jelas dari cara jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Fakfak, Fredrika Yakomina Uruway, SH dalam memberlakukan tahanan yang dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari untuk mengikuti proses persidangan.
Sebab, lanjut dia, dalam beberapa kesempatan sidang di PN Manokwari, para tahanan yang dibawa JPU Kejari Fakfak selalu dalam keadaan bebas, seperti tidak tertekan.
“Seringkali saya lihat tahanan yang dibawa JPU Kejari Fakfak tidak dititipkan dalam ruang sel sebelum atau sesudah mengikuti persidangan. Mereka dibiarkan bebas duduk-duduk di ruang tunggu selayaknya pengunjung umumnya,” ungkap Warinussy kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (14/3).
Bukan itu saja, ungkap dia, para tahanan tidak pernah diberikan rompi tahanan selama mengikuti proses persidangan, bahkan mereka datang dan pulang dari PN Manokwari, tidak pernah memakai mobil tahanan, justru menumpang mobil pribadi.
Ia menambahkan, ada pula tahanan yang menumpang mobil yang dipakai JPU Kejari Fakfak. “Yang lebih parah dari itu, tahanan yang dibawa JPU Kejari Fakfak tidak mendapat pengawalan selayaknya seorang tahanan, tapi diberikan kebebasan. Misalnya kalau mereka mencoba melarikan diri bagaimana,” katanya dengan nada tanya.
Selaku seorang advokat, ia mengatakan, status tahanan yang disandang seseorang menunjukkan bahwa orang itu dikekang kebebasannya, bukan diberikan keleluasaan seperti yang dilakukan JPU Kejari Fakfak terhadap para tahanannya.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan bahwa ada pembiaran yang dilakukan JPU Kejari Fakfak terhadap para tahanan, sehingga dirinya pun mempertanyakan kinerja JPU Kejari Fakfak.
Lanjut dia, jika berkaca dari sidang kasus tipikor pembangunan lanjutan Dermaga Kaimana dan kelengkapannya, dimana JPU Kejari Fakfak sering terlihat melakukan diskusi kecil-kecilan dengan para terdakwa.
Selain itu, ia menyebutkan, JPU Kejari Fakfak juga memberi kebebasan terhadap kedua terdakwa selama proses persidangan berlangsung di PN Manokwari.
“Saya harap tim pengawas Kejati Papua bisa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, karena memang terlihat jelas pelanggaran SOP yang dilakukan JPU Kejari Fakfak dalam melakukan pembiaran terhadap para tahanan,” tandas Warinussy. [BOM-R1]