JAYAPURA – Seorang warga perbatasan di Distrik Muara Tami inisial EF (30) menyerahkan sepucuk senjata api rakitan laras panjang ke Pos TNI Ramil Muara Tami. Penyerahan ini merupakan hasil dari giat Pembinanaan Teritorial oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/Dirgahayu yang dilaksanakan di Wilayah perbatasan RI-PNG selama 2 bulan bertugas di Papua.
Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif Para Raider 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari mengungkapkan sentaja rakitan tersebut diserahkan EF pada Minggu (13/1) lalu.
Mayor Erwin menuturkan, penyerahan senjata api rakitan tersebut atas kesadaran EF yang telah merasakan kenyamanan atas kehadiran Satgas Yonif PR 328/DGH di Perbatasan RI-PNG. Dimana masyarakat dan ia pribadi banyak dibantu oleh Satgas Pamtas.
“Penyerahan senjata api rakitan ini bermula saat EF mengalami kecelakaan motor tepat di depan Pos Ramil Muara Tami. Personel TNI membantu EF serta mengobati luka-lukanya. EF juga sering bersama-sama Personel Satgas melaksanakan karya bhakti bersama dalam penimbunan jalan di Koya,” terang Erwin, Senin (14/1) siang.
“Pada saat kegiatan anjangsana ke rumah EF, terjadi obrolan ringan dan cerita-cerita. Saat itulah EF mengutarakan bahwa dirinya masih menyimpan sepucuk senjata api rakitan milik peninggalan ayahnya yang digunakan EF untuk berjaga-jaga,” lanjutnya.
Mendengar perkatan EF yang masih menyimpan senjata tersebut, personel Satgas Pamtas memberikan penjelasan bahwa menyimpan dan membawa senjata api adalah perbuatan illegal dan melanggar hukum serta dapat dikenakan sanksi Pidana bagi yang melanggar.
EF setelah mendengar penjelasan Personel Satgas terkait sanksi kepemilikan senjata api itu, kemudian timbul inisiatifnya menyerahkan senjata api itu, dengan mendatangi Pos Ramil Muara Tami.
“Kami berharap agar tindakan EF dapat menjadi contoh bagi Warga lainnya yang masih menyimpan senjata api rakitan, karena hal itu termasuk illegal dan melanggar undang-undang darurat,” jelasnya.