Pasific Pos.com
Kriminal

Wanita Pengedar Sabu Diciduk

JAYAPURA – RR alias Wati wanita berusia 36 tahun tidak berkutik ketika diamankan Anggota Sat Narkoba Polres Merauke lantaran kedapan sebagai pengendar nartkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap ketika sedang berada di jalan Noari Gang Gereja Gunung Sinai Kelurahan Karang Indah Kabupaten Merauke, Rabu (1/5) sore, pukul 17.00 WIT. dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu pekat sabu siap edar. Sementara dari hasil penggeledahan rumah korntrakannya polisi kembali mengamankan enam paket sabu, Satu buah botol plastik vitamin, satu unit HP, satu bungkus rokok surya, dan dua lembar tisu putih yang digunakan untuk menyimpan sabu tersebut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal menerangkan penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa diseputaran jalan Noari Gang Gereja Gunung Sinai Kelurahan Karang Indah sering dijadikan tempat transaksi sabu.

“Setelah dilakukan penyidikan dan penyilidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Dugaan kuat pelaku merupakan bandar sabu yang sudah lama beroperasi diseputaran kabupaten Merauke dan sekitarnya,” ungkap Kamal, Kamis (2/5) sore.

Kamal menjelasnkan penangkapan, berawal ketika anggota Sat Narkoba Polres Merauke memancing prlaku untuk bertransaksi, ketika berada dilokasi pelaku mengetahui keberadaan polisi sehingga pelaku langsung membuang barang bukti sabu tersebut, namun anggota yang mengetahui langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.

“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan ternyata bungkus rokok yang dibuang pelaku berisika satu bungkus sabu, selanjutnya personil bersama pelaku menuju ke rumah sewa pelaku dan didalam kamar tidur pelaku ditemukan lagi botol plastik vitamin yangg berisi enam bungkus shabu.  Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres merauke untuk proses lanjut,” ungkapnya.

Ia pun menjelaskan hingga saat ini pelaku masih berad di Mapolres Merauke guna proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan guna mengetahui dari mana barang haram itu didapatnya, namun dugaan kuat sabu tersebut berasal dari luar Papua,” jelasnya.

Mantan Kapolres Halsel Maluku Utaran ini pun menambahkan atas  perbuatannya pelaku RR alias Wati dijerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.