Pasific Pos.com
Papua Barat

Wamafma : Harus ada Pemerataan Keadilan dalam Penanganan Kasus Tipikor Dinas Perumahan

Manokwari, TP – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Filep Wamafma mengatakan, harus ada pemerataan keadilan dalam penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah seluas 1 hektar di Arfai, pada Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015, senilai Rp. 4,5 miliar, yang menjerat HK, LM, AI dan AB, sebagai tersangka.

Selaku praktisi hukum, Ia menuturkan, dalam kasus ini sebelumnya hanya dilakukan penahanan terhadap AI dan AB, sementara tersangka utama HK dan LM tidak ditahan, hal itu menunjukan tidak adanya pemerataan keadilan.

Diungkapkan Wamafma, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat harusnya bersikap terbuka terhadap publik untuk menyampaikan apa yang menjadi alasan sehingga HK dan LM, saat itu tidak ditahan.

“Kalau alasannya kedua tersangka ini sakit, sah-sah saja tetapi harus tetap ditelusuri secara mendalam oleh penyidik untuk menyakinkan tidak ada upaya atau unsur kesengajaan, dibuktikan dengan cek-up medis dari dokter,” kata Wamafma kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Rabu (13/2).

Dirinya menekankan, karena kasus ini sudah pada tahap satu dan sudah penetapan tersangka, maka penyidik pun harus bekerja cepat untuk melimpahkan perkara ini sehingga ada kepastian hukum.

Menurut Wamafma, kalau berbicara soal kewengan tentu hal itu menjadi kewenagan penyidik selaku institusi kepolisian, hanja saja, asas keadilan yang paling utama dan penting untuk diperhatikan dalam melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Sehingga, dapat menjadi proses pembelajaran, mendapatkan efek jera dan yang paling utama adalah mendapatkan kepercayaan pubik terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum. “Saat ini, lembaga-lembaga penegak hukum semakin tidak dipercaya public, pandagan ini yang harus dirubah oleh penyidik kepolisian,” tandas dia. [BOM-R1]