Pasific Pos.com
Kota Jayapura

Walikota Diminta Pindahkan Penjual Ikan dari TPI ke Pasar Hamadi

JAYAPURA,- Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura diminta mengembalikan para pejual ikan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Hamadi ke pasar Sentral Hamadi yang dibangun Pemkot Jayapura.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papa, FX Mote, kepada pers di Jayapura, Senin, 17 Juni 2019. “PPI bukan tempat penjual ikan, tempat jual ikan di ada di Pasar Sentral Hamadi yang dibangun Pemerintah Kota Jayapura,” tegasnya.

Dikatakan, sejak pasar Hamadi terbakar tahun 2006 lalu, para penjual ikan dan nelayan pindah sementara ke TPI Hamadi, kemudian setelah pasar dibangun dan difungsikan, mereka juga belum pindah, ini tanggungjawab dari Pemerintah Kota untuk segera pindahkan mereka (penjual ikan-red) ke pasar sentral Hamadi.

“ini persoalan yang belum bisa selesaikan, saya minta kepada Pemerintah Kota untuk segera pindahkan penjual ikan di TPI Hamadi, karena TPI bukan pasar menjual ikan, TPI itu tempat pelelangan ikan, saya minta kepada bapak Walikota untuk segera kembalikan para penjual ikan ke pasar Hamadi,” ujar FX Mote

Menurut dia,  pengelolaan TPI Hamadi masih menjadi tanggungjawab dari Pemerintah Provinsi Papua. “TPI Hamadi itu berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, bukan saja di Papua, sesuai aturan diseluruh Indoenesia  TPI itu kewenangannya di Provinsi,” jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya tidak bisa memindahkan para penjual ikan yang ada TPI Hamadi, dan kami melihat ada tempat yang disediakan untuk para penjual ikan d pasar pasar Hamadi. “kami harapkan Walikota bisa segera tindaklanjuti, karena Walikota yang punya masyarakat, dan Walikota juga bisa diatur dengan baik, los untuk penjual ikan bagi orang asli Papua dan non Papua, ini kalau diatur baik, pasti para penjual ikan mau pindah dari TPI ke pasar Sentral Hamadi,” harapnya.

Selain itu, katanya, TPI ini bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar, namun, terjadi pembiaran dari pemerintah, tetapi masyarakat setempat masih mengklaim tanah milik mereka, sehingga mereka menarik restribusi bagi kendaraan yang masuk ke TPI Hamadi.

“sebenarnya kalau soal tarik retribusi itu bukan lagi tugas Dinas Perikanan dan Kelautan, tetapi teman-teman di Dispenda Provinsi dan Kota Jayapura,  tapi tentunya kita ingin kedepan supaya restribusi masuk dapat dikelola langsung oleh Provinsi dan Kota Jayapura,”jelasnya.