Pasific Pos.com
Papua Barat

Wakil Bupati “Digeruduk” Guru Honor

Manokwari, TP – Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo mengaku “digeruduk” sejumlah guru honor pada beberapa waktu lalu.

Para guru tersebut mengadukan nasib mereka yang tidak jelas karena penerimaan ASN kali ini Pemkab Manokwari tidak mengkhususkannya bagi tenaga honor.

“Beberapa hari lalu saya dan Pak Sekda dieruduk, didatangi oleh para guru honor. Sampai saya menghubungi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP Kabupaten Manokwari),” tuturnya.

Menurut Budoyo, dia menyampaikan hal itu karena terkait juga dengan analisi beban kerja. Bahkan, menurut dia, kebutuhan guru di setiap SD dan SMP di Manokwari bisa dihitung.

“Sebenarnya, di Manokwari ada berapa SD dan SMP. Satu SD ada berapa guru dan satu SMP ada berapa guru. Dari situ tinggal dikalikan saja berapa SD dikali guru. Begitu  juga dengan SMP. Lalu sudah ada berapa guru SD dan SMP di kabupaten Manokwari, kekurangannya itu baru…,” sebut Budoyo di ruang Sasana Karya kantor Bupati Manokwari, Selasa (9/4).

Menurutnya, meskipun terjadi banyak kekurangan guru SD dan SMP, tidak mungkin SD dan SMP itu ditutup. Sebab, Sekolah harus tetap jalan. “Kalau ada kekurangan guru, banyak kekurangan guru SD dan SMP, apakah SD dan SMP ini ditutup? Tidak boleh. Sekolah harus tetap jalan, ini koreksi bagi kita semua. Inilah analisis jabatan. Ternyata kita masih banyak kekurangan guru,” sebutnya.

Dirinya, aku Budoyo juga berpikir kenapa dari dulu para guru honor itu tidak diangkat. Sebab, saat ini banyak di antara mereka sudah melewati batas usia maksimal untuk diangkat menjadi ASN, di atas 35 tahun. “Ada yang sudah 37 malah ada yang 40 tahun dan lebih. Artinya nasib mereka tidak jelas, makanya saya bilang kepala BKPP untuk ke Jakarta laporkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan BKN karena ini menyangkut nasib mereka yang di belakangnya ada keluarga. Jadi ada banyak orang,” tegasnya.

Menurutnya, hal itu perlu disampaikan agar menjadi bahan koreksi sekaligus ditindaklanjuti oleh Kepala BKPP Kabupaten Manokwari ke Kementerian PAN. Berharap, ada titik terang.

Budoyo juga mengemukakan bahwa guru honor dan guru kontrak berbeda. Guru honor diangkat dengan SK bupati dan pembayaran gaji dari APBD. Sedangkan guru kontrak, diangkat oleh kepala sekolah karena sekolah kekurangan guru. “Jadi kalau dengar cerita ngeri-ngeri sedap gaji guru kontrak satu bulan hanya Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, kasihan. Kasihan kalau guru kontrak digaji seperti itu, dia mencerdaskan kehidupan anak-anak kita, mencerdaskan kehidupan bangsa tapi gajinya satu bulan hanya Rp 200 ribu, hanya Rp 300 ribu, mudah-mudahan dengan pelaksanaan bimtek Anjab dan ABK ini menjadi pencerahan bagi kita sekalian tentang guru-guru ini karena kasihan,” pungkasnya. (BNB-R3)