Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

UU Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum dalam Penciptaan Lapangan Kerja

Pemerintah menggelar Konferensi Pers bersama untuk menjelaskan substansi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020. (Tangkapan layar).

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Omnibus Law atau Undang – Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertujuan untuk menyederhanakan dan memangkas regulasi yang begitu banyak yang tentunya dapat menghambat penciptaan lapangan kerja.

Airlangga menyampaikan bahwa Indonesia memilik target lolos dari middle income trap atau perangkap pendapatan menengah dengan bonus demografi yang dimiliki Indonesia saat ini, sehingga momen ini tidak dikesampingkan.

“Ini adalah momentum bagi Indonesia, apalagi sekarang kita sudah masuk dalam upper middle income country atau negara – negara berpenghasilan menengah, dan tantangannya adalah terciptanya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang ada di Indonesia,” jelas Airlangga dalam konferensi pers bersama di Jakarta yang digelar secara virtual, Rabu pekan lalu.

Dia menyebut, ada sekitar 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan, terlebih pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini membutuhkan lapangan kerja baru sangat besar.

“UU Cipta Kerja merupakan UU yang mementingkan kepentingan rakyat disusun dan didorong melalui DPR RI, ini menegaskan kepastian hukum dan merupakan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja dan kepastian dalam bekerja,” kata Airlangga.

“87 persen pekerja kita itu pendidikannya menengah kebawah, dan 39 persen pendidikannya adalah sekolah dasar, oleh karena itu sangat penting agar sektor padat karya terbuka. Sektor yang terbuka adalah digitalisasi membutuhkan reprening dan reskiling sehingga hal ini dicatat oleh pemerintah,” lanjut dia.

Dia melanjutkan, Pemerintah juga mencatat bahwa jumlah pelaku usaha kecil dan mikro mencapai 64,19 juta. Dalam jumlah tersebut, lebih dari 75 persen sektor informal sehingga dengan UU ini dapat bertransformasi dari sektor informal menjadi formal.

Airlangga menegaskan, UU Cipta Kerja memberikan banyak manfaat kepada pelaku usaha mikro dan kecil juga kepada rakyat dipermudah untuk membuka usaha baru karena perizinannya cukup dengan pendaftaran. (Zulkifli)