Pasific Pos.com
Papua Barat

UPTD Metrologi Legal Ikut Sumbang Pendapatan Daerah

Manokwari, TP – Tera ulang alat ukur yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Manokwari tidak gratis, ada pungutan retribusi setiap kali dilakukan tera ulang alat ukur.

Kepala UPTD Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Manokwari, Firmansyah B. Saputhra, mengatakan pihaknya melakukan pemungutan retribusi dari tera-tera ulang alat ukur di wilayah Kabupaten Manokwari berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera-tera Ulang.

“Untuk tahun ini sampai Juni, total retribusi yang disetor ke kas daerah sebesar Rp 13,1 juta lebih. Itu didapat dari retribusi tera ulang timbangan, SPBU. Sedangkan target yang ditetapkan adalah Rp 18 juta. Jadi ya Insya Allah bisa mencapai target bahkan bisa melebihi karena masih banyak yang belum kita lakukan tera,” sebut Firmansyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/7).

Dia mengakui bahwa target Rp 18 juta yang diberikan kepada UPTD Metrologi Legal tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 15 juta.

Menurutnya, kegiatan rutin tera biasanya dilakukan pada bulan Oktober di seluruh pasar dan pusat perbelanjaan. “Itu jalannya sekitar September atau Oktober,” katanya.

Dia juga mengakui bahwa pada tahun lalu pihaknya menyumbang pendapatan sebesar Rp 44 juta. Oleh karena itu, pihaknya akan berusaha agar tahun ini bisa mempertahankannya, atau bahkan melebihi pendapatan tahun sebelumnya.

“Cuma pada tahun lalu kendalanya karena masih kerja sama dengan Ternate, sehingga retribusi yang didapat dibagi dua dengan Ternate. Itu karena menggunakan tenaga dan peralatan mereka. Tapi tahun ini sudah bisa melakukan tera sendiri tanpa menggunakan orang dari luar, sehingga pendapatannya 100 persen masuk ke kas daerah Kabupaten Manokwari,” terangnya.

Menurut Firmansyah, besaran retribusi untuk tera ulang alat ukur berbeda untuk setiap jenis dan kapasitasnya. Untuk timbangan di pasar, misalnya, kata dia, besaran retribusinya Rp 20-25 ribu tergantung jenis dan kapasitas timbangan.

“Kalau makin berat makin mahal. Untuk SPBU, untuk satu selang Rp 200 ribu untuk satu kali tera dan setiap tahun tera dilakukan sekali. Sedangkan untuk mobil tangki, jangka waktu tera dua tahun sekali dan retribusinya Rp 200 ribu. Tapi sampai bulan ini belum dilakukan karena tahun lalu sudah, sehingga tahun depan baru ditera ulang,” imbuhnya.

Untuk tera ulang alat ukur di SPBU di Manokwari sampai Juni 2019, yang sudah ditera adalah SPBU di Jalan Baru dan SPBU Sowi. Tiga sisanya baru akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang. “Itu karena sertifikat teranya habis bulan Agustus jadi bulan Agustus lagi baru dilakukan tera ulang,” tegasnya.

Soal ada tidaknya temuan indikasi kecurangan pada SPBU, Firmansyah mengatakan, sejauh ini SPBU-SPBU di Manokwari tidak berani melakukan kecurangan. Malah, kata dia, pihak SPBU meminta supaya ukurannya pas. “Sebab, mereka mungkin takut diamuk massa daripada mengambil untung banyak. Apalagi mereka juga diaudit oleh pihak ketiga dari Pertamina. Batas toleransi mereka dari auditor Pertamina adalah 0,3 persen, lebih ketat dari kami. Jadi mereka lebih takut tidak dapat stok daripada mengambil untung banyak. Jadi SPBU aman karena selain tera saya juga awasi,” pungkasnya. (BNB-R3)