Pasific Pos.com
Info Papua

Upaya Kejati Papua Optimalkan Penerapan Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo dan Ketua LMA Port Numbay, George Awi. (Foto : Syahriah)

Jayapura – Untuk mengoptimalkan penerapan Restorative Justice (RJ) di wilayah Papua, Kejaksaan Tinggi Papua pihaknya melakukan sosialisasi dan mendirikan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) di perguruan tinggi di Jayapura dan di Nabire.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo menjelaskan, Rumah RJ dapat digunakan oleh siapapun untuk menyelesaikan sebuah kasus sebelum sampai ke pihak penyidik.

‘’Rumah RJ dapat digunakan oleh masyarakat adat bersama para jaksa dalam kegiatan apa saja, termasuk sosialisasi tentang RJ dapat dilakukan di rumah tersebut,’’ ucap Nikolaus usai seminar bertajuk Restorative Justice Penegakan Hukum yang Humanis, di Hotel Mercure Jayapura, Senin (18/7/2022).

Sementara, yang digunakan oleh Kejaksaan, kata Nikolaus, adalah perkara yang sudah P21 di Kepolisian dan dikirim ke Kejaksaan Negeri, kemudian dipelajari apakah layak diselesaikan berdasarkan RJ atau tidak.

Sementara itu, Kejati Papua, kata Nikolaus, telah menghentikan tujuh kasus berdasarkan Restorative Justice (RJ). Ketujuh kasus tersebut berada di wilayah hukum Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire.

‘’Kami target menyelesaikan kasus menggunakan metode RJ sebanyak-banyaknya, tetapi memang syaratnya ancaman pidana di bawah lima tahun. Namun, ada juga kasus hukum di bawah dua tahun tidak bisa diselesaikan berdasarkan RJ karena berkaitan dengan fasilitas umum yang merugikan banyak orang. Jadi tidak mungkin kita hentikan perkara berdasarkan RJ,’’ ucapnya.

Dia menambahkan, kasus yang mendapatkan RJ diantaranya Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 362 tentang pencurian lantaran melibatkan dua pihak yang mempunyai permasalahan.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Port Numbay, George Awi menyampaikan bahwa masyarakat adat sangat mendukung penyelesaian kasus menggunakan metode RJ. Dia pun mengungkapkan bahwa telah menerapkan hal tersebut di kehidupan sehari – hari.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Jayapura, Dr. Frans Reumi, S.H., M.A., M.H mengatakan, RJ hadir sebagai jawaban bagi setiap orang yang mencari keadilian di peradilan Negara.

Menurutnya, kehadiran RJ juga sebagai metode deskresi atau keputusan yang sangat positif untuk menjawab masyarakat pencari keadilan.

‘’RJ sama dengan mediasi yang ada di alternative discussion resolution (ADR). Jadi ini merupakan alternative untuk penyelesaian kasus di luar peradilan Negara yang memang dibenarkan dan diizinkan oleh sistem hukum terutama Undang – Undang Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian yang berada dalam satu komando lembaga penegak hukum,’’ kata Frans.

Diketahui, Restorative Justice atau RJ adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama untuk menyelesaikan bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan. (Zul)