Pasific Pos.com
HeadlineNasional

Umat Beragama Perlu Ikut Menginjak “Rem”

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad (Foto : KSP)

Jakarta – Kantor Staf Presiden menilai, langkah Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM, sudah tepat dan sangat penting untuk menjadi perhatian semua pengelola tempat ibadah.

“Di tengah situasi penambahan angka positifity rate yang terus melaju, umat beragama sebagaimana selama ini sudah dilakukan, perlu ikut menginjak “rem” dalam pengelolaan tempat ibadah,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (7/2).

Rumadi menegaskan, masyarakat tidak perlu terpengaruh dengan pernyataan beberapa orang yang mengkaitkan pengetatan ini sengaja dilakukan karena menjelang perayaan Isra’ Mi’raj, bulan Ramadhan, Idul Fitri dan sebagainya.

“Pernyataan-pernyataan seperti ini, disamping tendesius juga tidak membantu dalam menghadapi situasi krisis seperti sekarang,” ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID19.

Edaran ini diterbitkan, sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

SE tersebut diantaranya mengatur tentang ketentuan tempat ibadah yang didasarkan dengan level PPKM daerah. Seperti untuk daerah di Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3, kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah, kapasitas jemaah paling banyak 50% dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah dengan protokol kesehatan ketat.