Pasific Pos.com
Papua Tengah

Ujian CAT CPNS Intan Jaya Mulai 4 Juli 2019

NABIRE – Pelaksanaan ujian Computer Assisted Test (CAT) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2018 di lingkungan pemerintah Kabupaten Intan Jaya, akan segera dilaksanakan. Sesuai pengumuman nomor 800/292/BKD-IJ/2019, disampaikan pelaksanaan ujian akan dilaksanakan mulai tanggal 4 sampai dengan 9 Juli 2019 di SMA Negeri 1 Nabire.

“Diharapkan seluruh pelamar CPNS formasi tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan yang akan mengikuti ujian untuk berkumpul pada Rabu (3/7) pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIT di SMA Negeri 1 Nabire untuk mengikuti pengarahan dan pembagian jadwal ujian per season,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Intan Jaya, Apolos Iba, S.Sos, M.Si.

Dalam pengumuman itu juga disampaikan tata tertib pada saat pelaksanaan ujian. Setidaknya ada7 poin kewajiban bagi peserta ujian. Pertama, hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai. Kedua, mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia. Ketiga, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu tanda peserta ujian serta menunjukan kepada panitia. Keempat, mengenakan kemeja/baju berkerah atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap. Dan tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal. Kelima, duduk pada tempat yang ditentukan. Keenam, mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai. Ketujuh, mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Panitia juga mengumumkan soal larangan bagi peserta sebanyak 9 poin. Pertama, larangan membawa alat tulis ke dalam ruangan tes. Kedua, larangan membawa buku-buku dan catatan lainnya. Ketiga, larangan membawa kalkulator, telepon genggam (HP) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, gelang, cincin. Keempat, larangan membawa makanan dan minuman. Kelima, larangan membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

Keenam, larangan bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes. Ketujuh, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama tes berlangsung. Kedelapan, larangan keluar ruangan tes, kecuali memperoleh ijin tertulis dari panitia. Kesembilan, larangan merokok dalam ruangan tes.

Panitia juga mengingatkan adanya sanksi bagi para peserta. Pertama, peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur. Kedua, peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus. (ros)