Manokwari, TP – Tunggakan pembayaran iuran oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) di Kabupaten Manokwari mencapai Rp 5 miliar. Tunggakan itu didominasi oleh tenaga kerja sektor jasa konstruksi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Manokwari, Sunardy mengatakan, total tunggakan iuran dari peserta BPJS sekitar Rp 5 miliar.
“Ini untuk Manokwari saja,” sebutnya kepada wartawan di kantor Bupati Manokwari, baru-baru ini.
Dia menyebutkan, bahwa banyak perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor jasa kontruksi yang tidak patuh membayar iuran dengan beragam alasan dari perusahaan jasa konstruksi.
“Salah satunya mereka tidak memperoleh pekerjaan setelah mendaftarkan pekerjanya. Dalam hal ini kami akan melakukan edukasi bahwa ketika pengusaha membentuk badan usaha, ada hak dan kewajiban,” katanya.
Salah satu kewajiban pengusaha, kata dia, melindungi diri sebagai pekerja dan pekerjanya. Ketika tidak ada proyek, menurut dia, minimal pengusaha dilindungi jaminan BPJS TK.
“Tenaga kerja tentu tidak ada, karena tidak ada proyek. Tapi paling tidak dirinya dilindungi, sehingga pada saat melakukan pengurusan terkait usahanya dia dilindungi. Jangan sampai dia berusaha karena tidak terlindungi dia ngurus ke sana ke mari malah ada risiko. Jadi minimal pemberi kerjanya,” tukasnya. (BNB-R3)