Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Tukar Uang Rp75 Ribu Edisi Kemerdekaan Secara Kolektif, Begini Caranya

Naek Tigor Sinaga

Jayapura – Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pemesanan dan penukaran secara kolektif Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) di seluruh kantor Bank Indonesia mulai tanggal 25 Agustus 2020, pukul 07.00 WIB.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga mengatakan, penukaran secara kolektif merupakan wujud Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Agar proses pemesanan dan penukaran lebih cepat dan aman, serta sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak tanggal 17 Agustus 2020,” ucap Naek di Kantor Bank Indonesia Papua, Selasa (25/8/2020).

Persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif, yaitu :

1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Minimal mewakili 17 orang; dan
4. Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI.

Pelaksanaan pemesanan secara kolektif dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

a. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.

b. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Microsoft Excel melalui email kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK 75 pada antor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua.

c. Alamat email Hotline Layanan Kolektif UPK 75 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua adalah UPK75_JAYAPURA@bi.go.id, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.

d. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.

e. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui email.

Selanjutnya, Pihak yang ditunjuk datang secara langsung ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua dengan membawa KTP asli pihak yang ditunjuk , Surat permohonan asli, Fotocopy KTP penukar yang terdapat pada daftar pemesanan, bukti pemesanan yang diterima melalui email serta uang tunai sejumlah Uang Peringatan yang akan ditukarkan.

Naek mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di Kantor Perwakilan Indonesia Provinsi Papua untuk tetap menjalankan protokol Covid-19. (Zulkifli)