Pasific Pos.com
Headline

Transaksi jual Beli Senjata Api, Tiga Warga Ditangkap

Kombes Pol. Am Kamal

“Polda Bantah Keterlibatan Oknum Polisi”

JAYAPURA – Tiga Warga sipil yakni NT, JJS dan YN diamankan tim Khusus Polda Papua di Kawasan Sentani Kabupaten Jayapura Senin (27/1) lalu, lantaran memiliki satu pucuk senjata api laras panjang organik jenis AK 47.

Selain mengamankan ketiganya beserta senjata api jenis AK 47 yang diduga milik aparat keamanan, Polisi juga menyita dua buah magazine serta 12 amunisi aktif.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan ketiga ditangkap  saat hendak melakukan transaksi jual beli senjata api.

“Ketiganya ditangkap di sebuah kawasan perumahan di seputaran Sentani berdasarkan laporan yang diterima anggota,” terang Kamis (28/1) sore di Mapolda Papua.

Kata Kamal satu dari tiga pelaku yakni NY merupakan warga kabupaten Yahukimo, dua lainnya JJS dan YN warga Kabupaten Jayapura.

“Kalau NT warga Yahukimo, sementara rekannya warga Jayapura,” singkatnya.

Disinggung soal status NT warga Yahukimo yang diduga sebagai anggota dari kelompok kriminal bersenjata, Kamal belum bisa memastikan hal itu.

“Kami masih dalami status NT, mengingat senjata itu rencananya akan di bawah ke Yahukimo. Sementara JJS dan YN diketahui merupakan perantara dan supir saat melakukan transaksi jual beli senjata,” tegasnya.

Bahkan lanjut Kamal, pihaknya masih mendalami asal usul senjata apai tersebut, entah dari Polisi maupun TNI.

“Kalau AK 47 semua Satuan ada baik rekan kami di TNI maupun kami, namun yang jelas kami masih dalami dari mana senjata itu didapat,” tegasnya.

Bantah Keterlibatan Oknum Polisi

Disinggung adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian berinisial Brigpol MW dalam transaksi jual beli senjata api, Mantan Kapolres Halsel Maluku Utara ini pun membantah.

Ia menjelaskan, informasi yang beredar luas di tengah masyarakat melalui di pesan singkat WhatsApp itu tidak benar.

“Tidak ada keterlibatan anggota seperti informasi yang beredar di pesan WhatsApp,” tegasnya.

Ia pun tidak memungkiri, Brigpol MW diamankan di lokasi kejadian beserta tiga pelaku lainnya, namun yang jelas Brigpol MW tidak mengetahui adanya transaksi jual beli senjata api yang dilakukan tiga pelaku tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan Brigpol MW sedang berada di lokasi kejadian, namun keberadaannya sendiri hanya berkunjung di rumah tersebut,” bebernya.

Bahkan Kata Kamal, keempat orang tersebut termaksud Brigpol MW kini telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“NT, JJS dan NY yang merupakan pemilik dari senjata api itu sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, termaksud Brigpol MW untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Sementara itu informasi yang beredar luas di tengah masyarakat melalui pesan WhatsApp menyebutkan adanya dugaan jual beli senjata api jenis AK 47 yang dilakukan oleh Satu oknum anggota kepolisian Daerah Papua Brigpol MW.

Informasi yang didapat senjata api jenis AK 47 dengan nomor resi 56120524 itu rencananya di akan dijual kepada salah satu warga sipil asal kabupaten Yahukimo berinisial NT. Bahkan dari hasil negosiasi Brigpol MW dan NT senjata tersebut akan di jual seharga Rp 55 juta rupiah, lengkap dengan dua magazine dan 12 butir amunisi tajam.

Pemilik Senjata Api Jenis AK 47, Terancam 20 Tahun Penjara

Tiga Warga yang tertangkap tangan lantaran melakukan transaksi jual beli senjata api jenis AK 47 di kawasan Sentani Kabupaten Jayapura oleh Tim khusus Polda Papua terancam 12 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, Kamis (30/1) sore di Mapolda Papua.

Menurut Kamal ketiganya yakni NT, JJS dan YN terancam udang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Ketiganya masih dalam pemeriksaan namun dari kasus ini ketiganya dijerat UU darurat sebagai mana bunyinya barang siapa yang menyimpan maupun menguasai senjata api akan di jerat 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kamal pun menjelaskan ketiganya di tangkap di kawasan perumahan buang berada di Sentani Kabupaten Jayapura, Senin (27/1) lalu, dari tangan ketiganya polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api organik milike apa jenis AK 47, beserta dua magazine dan 12 Amunisi aktif.

“Penangkapan ketiganya berawal dari laporan yang diterima oleh anggota. Saat proses penangkapan pun ketiganya tidak memberikan perlawanan,” bebere Kamal.

Pria yang pernah menjabat Kapolres Halsel Maluku Utara ini pun menambahkan ketiga pelaku itu kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.

“Kami masih kembangkan dari mana senjata itu didapat, namun informasi senjata itu sendiri akan di bawa ke Yahukimo oleh NT,” tegasnya.