Manokwari, TP – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Manokwari dalam bulan ini dimungkinkan sudah menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). Bupati Manokwari segera menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP sebagai dasar untuk pencairan anggaran pembayaran TPP.
Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan mengatakan, sebenarnya ASN yang tidak berkantor pada 7 Januari lalu dipangkas semua TPP untuk bulan itu. Namun ternyata, ASN yang tidak masuk pada 7 Januari tetap menerima TPP, tapi perhitungannya berdasarkan jumlah hari kerja.
“Perlu disampaikan bahwa ada satu hal yang membuat keterlambatan. Yang tidak masuk pada 7 Januari itu sebenarnya mau dipangkas dan tidak dibayar. Tetapi kalian perlu bersyukur karena tetap dibayarkan tetapi berdasarkan hari kerja, tidak secara keseluruhan. Jadi tanggal 7 (Januari) tidak masuk, berarti dihitung satu hari tidak masuk kantor,” sebut Bupati pada apel gabungan OPD di halaman kantor Bupati Manokwari yang lama, Senin (13/5).
Oleh karena itu, menurutnya, terjadi perubahan pada Perbup tentang TPP. Perbup tersebut, katanya, segera ditandatanganinya.
“Hari ini, sebentar sudah tanda tangan Perbup. Dan tugas OPD, pimpinan OPD untuk harus menyiapkan data-data yang berhubungan dengan TPP yakni penilaian kinerja dan daftar kehadiran. Mulai sekarang sudah harus disusun dan diteliti baik,” tegasnya.
Dia meminta pimpinan OPD untuk tidak melindungi ASN yang tidak masuk kantor. Sebab, hal itu nantinya memberikan dampak kurang baik kepada ASN.
“Karena orang yang kerja masa terima sama dengan yang tidak kerja. Jadi ini harus ditegakkan keadilan,” tegasnya.
Siapa pun ASN, tambahnya, jika tidak bekerja tidak boleh dilindungi oleh pimpinan OPD meskipun keluarga atau rekan kerja. Jika dilindungi bisa menimbulkan kecemburuan di OPD. “Jadi siapa yang tidak kerja jangan dilindungi untuk kasih masuk nama untuk dilindungi sekalipun keluarga, rekan kerja. Kalau tidak masuk kerja saya minta jangan membuat kecemburuan di OPD masing-masing,” sebutnya lagi.
Dia menambahkan, setelah pimpinan OPD menyerahkan data yang diperlukan, yakni penilaian kinerja dan kehadiran, akan diverifikasi lagi oleh tim verifikasi. Setelah diverifikasi baru diserahkan ke Badan Keuangan untuk mencairkan TPP.
“Jadi mudah-mudahan dalam bulan ini sudah diselesaikan karena ASN sudah tanya kapan TPP dibayar. Saya di-SMS, di-WhatsApp kapan ini dibayarkan. Tapi TPP kita bayar tapi harus ada peraturan, peraturan bupati harus disusun karena pembayaran berdasarkan peraturan bupati,” tukasnya. (BNB-R3)