MERAUKE,- Laksamana Pertama TNI Joko Andriyanto, S.T., M.Tr.Hanla., M.A.P mewakili Komandan Kodaeral XI beserta jajaran menggelar konferensi pers guna menyampaikan tentang hasil penangkapan teripang Posal Torasi Kodaeral XI di Mako Kodaeral XI, Rabu (20/8). Teripang tersebut hendak diselundupkan dari Negara Papua New Guinea (PNG) ke Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa Senin, 18 agustus 2025 telah dilakukan penangkapan oleh patroli Posal Torasi terhadap 4 orang WNA asal PNG dengan inisial RG (28), BR (31), WV (33) dan WK (30) berikut dengan perahu speed yang membawa muatan teripang tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Kejadian bermula saat personil Posal Torasi di bawah jajaran Kodaeral XI memperoleh informasi intelijen tentang adanya upaya penyelundupan teripang dari PNG ke Indonesia. Posal Torasi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan patroli menyusuri pantai wilayah perairan Torasi dan menemukan 10 karung plastik warna hitam berisi teripang dengan berat kurang lebih 290 kg tanpa diketahui pemiliknya.
Temuan tersebut selanjutnya diamankan oleh tim patroli Posal Torasi. Selanjutnya tim patroli melanjutkan patroli dan menghentikan sebuah speedboat tanpa nama yang menggunakan 2 motor tempel 75 pk (cadangan 40 pk) dengan 4 orang yang terdiri dari 1 nahkoda dan 3 ABK (diketahui WNA dari PNG, tidak memiliki paspor maupun surat ijin pelintas batas) yang melintas dari arah PNG masuk ke Indonesia.
Adapun hasil pemeriksaan tim patroli terhadap speedboat tersebut ditemukan 1 senjata tajam parang dan muatan 13 karung berisi teripang (berat kurang lebih 281 kg) tanpa dilengkapi dokumen. Menindak lanjuti hasil temuan dan pemeriksaan oleh tim patroli selanjutnya dilaksanakan pengawalan oleh tim patroli terhadap speedboat tanpa nama, berikut dengan 4 WNA tersebut beserta barang bukti teripang dengan berat total kurang lebih 571 kg menuju dermaga Satrol Kodaeral XI untuk dpemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Port Clearance sehingga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, muatan teripang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina hewan dan tumbuhan dari negara asal sehingga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, 4 WNA tersebut tidak memiliki paspor maupun surat ijin pelintas batas sehingga melanggar pasal 116 UU Nomor o. 63 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Menurutnya, keberhasilan TNI AL Kodaeral XI menggagalkan penyelundupan teripang dapat menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir bernilai kurang lebih rp 1,4 miliar. Sedangkan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran yang ditemukan yaitu pelanggaran terhadap UU pelayaran (tidak ada SPB) akan diproses hukum oleh Kodaeral XI yang memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana pelayaran (1 WNA sebagai nahkoda akan ditahan).
Pelanggaran terhadap UU karantina hewan, ikan dan tumbuhan (muatan teripang yang tidak dilengkapi dokumen) akan diserahkan ke pihak karantina hewan, ikan dan tumbuhan Provinsi Papua Selatan untuk proses hukum dan pelanggaran terhadap UU keimigrasian (3 WNA asal sebagai ABK yang masuk wilayah Indonesia tanpa dilengkapi paspor maupun surat ijin pelintas batas) akan diserahkan ke pihak imigrasi Merauke untuk proses hukum lanjut deportasi dan dikoordinasikan dengan pihak kedutaan PNG di Indonesia.(iis)