Pasific Pos.com
Kriminal

Timsus Polres Jayapura Kota Bekuk Pengedar Ganja di Hamadi

JAYAPURA – Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil menciduk seorang pria berinisial LW Alias Bapa Tefa (37) warga Kampung Nelayan kelurahan Hamadi Ditrik Jayapura selatan, lantaran diduga sebagai pengedar Ganja di Kota Jayapura, Jumat (1/3) lalu.

 Dari tangan pria yang kesehariannya sebagai nelayan tradisional ini pun Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ganja bernilain puluhan juta rupiah yang dikemas didalam karung beras berukuran 5kg dan plastic bening berukurang besar.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan LW Alias Bapa Tefa (37) yang merupakan bandar ganja diseputaran Hamadi kini sudah diamankan di Mapolres Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan ganja kering tersebut.

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu juga penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota masih melakukan pemeriksaan terkait kepemilikan ganja serta jaringan yang dimilik pelaku,” ungkap Jahja, Minggu (3/3) pagi.

Kata Jahja Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran ganja di seputaran Hamadi, sehingga Tim Delta Melakukan penyidikan dan penyilidikan  serta mengamankan pelaku dan barang bukti.

“Pelaku ditangkap beserta barang buktinya di rumahnya yang berada di belakang bioskop Hamadi,” ujaranya.

Kata Jahja dari hasil pemeriksaan sementara Pelaku mengakui bahwa barang haram itu bukan miliknya melainkan milik MM alias Bapak Isak yang dititipkan kepada dirinya saja.

Lanjutnya setelah menerima keterangan LW, tim kembali melakukan penggeledahan rumah milik MM yang tidak jauh dari rumah LW namun tidak menemukan pelaku.

“MM terlebih dahulu telah meninggalkan rumah serta membawa barang bukti lainnya setelah mengetahui kedatangan tim Delta,” ungkap Jahja.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan kedua pelaku diman satu diantaranya masih dalam pengejaran merupakan target operasi Polres Jayapura Kota mengingat keduanya merupakan pengedar ganja di seputaran Hamadi dan sering membuat warga setempat resah atas perbuatannya.

Atas perbuatanya Pelaku LW alias bapak Tefa dijerat pasal 111 ayat 2 UU nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.