JAYAPURA – AA dan AV pelaku dan penanda motor hasil curian tidak berkutik ketika diamankan Tim Delta Polres Jayapura Kota didua lokasi berbeda di Distrik Jayapura Selatan, Minggu (7/7) dini hari.
Dari data yang dihimpun, AA ditangkap dirumah yang berada di Hamadi Resimen, sementara AV di Argapura Misi, dari tangan keduanya bTim Delta berhasil mengamankan satu unit motor Yamaha Mio J yang pernah dilaporkan hilang pada 29 Oktober 2018 di Polsek Jayapura Utara.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra mengungkapkan kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Jayapura Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Lanjut Jahja dari hasil pemeriksaan keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan pengadaan barang hasil curian.
“AA dikenakan pasal 480 tentang barang hasil kejahatan, sementara AV dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor,” ungkap Jahja.
Ia pun menjelaskan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa tersangka AA telah menyimpan motor hasil curian. Ketika dilakukan penangkapan ternyata tersangka AA membeli motor tersebut dari pelaku AV.
“AA membeli motor itu seharga Rp.2 juta rupiah tanpa dilengkapi surat kendaraan,” singkatnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan saat ini kasus pencurian kendaraan bermotor dan penadaan barang hasil kejahatan telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.