Pasific Pos.com
Kriminal

Tim Delta Ciduk Dua Pelaku Curanmor

JAYAPURA – Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil membekuk dua pelaku pencuri kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda di Kota Jayapura, Senin (8/7) siang.

Kedua pelaku BT (20) dan SW (26) ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/54/II/2018/Papua/Res Jpr Kota/Sek Japsel tanggal 07 Februari 2018 dan LP/435/IX/2018/Papua/Res Jpr Kota/Sek Japsel tanggal 06 September 2018.

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan kedua pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku . Selain itu Tim Delta pun berhasil mengamankan dua unit motor Honda Beat hasil curian kedua pelaku.

“Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor sesuai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya.

Jahja menerangkan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, dimana BT ditangkap di rumahnya yang berada di seputaran Polimak, sedangkan SW ditangkap di seputaran Dok V setelah sebelumnya melarikan diri.

“Saat dilakukan penangkapan keduanya tidak melakukan perlawanan sehingga keduanya digiring ke Mapolsek Jayapura Selatan guna proses lebih lanjut,” tutur Jahja.

Jahja menjelaskan, dari hasil interogasi, BT mengakui baru sekali melakukan pencurian dan hasil kejahatannya dijual seharga Rp. 2 juta, sementara SW menjual hasil kejahatannya seharga Rp 1,5 juta.

“Untuk kasus curanmor ini Tim Delta telah mengantongi identitas pelaku lainnya dan kini dalam proses pengejaran,” ungkapnya.