Pasific Pos.com
Kriminal

Tim Charli Ciduk Terduga Pelaku Curanmor

JAYAPURA, – Tim Charli Polres Jayapura Kota mengamankan seorang pria inisial SL (26) terduga pelaku pencuraian motor (curanmor). Ia ditahan setelah polisi membuntutinya saat sedang berkendara dari Perumnas III Waena hingga berhasil dibekuk di depan Toko Citra Distrik Abepura, pada Rabu (9/1) pukul 17.00 WIT.

Dari tangan pelaku, Tim Charli yang dipimpin Ipda Ronny R. Samory menyita satu unit motor Honda Beat warna hitam tanpa dilengkapi nomor plat polisi. SL serta barang bukti motor pun kemudian dibawa ke Polsek KPL Jayapura sebagai Markas Tim Charli untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas melalui Kanit Reskrim Polsek KPL Ipda Ronny R. Samory yang juga bertindak sebagai Katim Charli ketika dikonfirmasi, Kamis (10/1) pagi, menuturkan penangkapan terduga pelaku curanmor bersama barang bukti motor tersebut, berawal ketika pihaknya melakukan patroli dengan memantau pengendara motor yang patut dicurigai.

Melihat SL (26) yang sedang melintas dengan sepeda motor tanpa nomor polisi, anggotanya kemudian mencurigai terduga pelaku hingga dibuntuti dan dibekuk di seputaran Abepura. SL pun tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kenderaannya saat diperiksa.

“Tepatnya di depan Toko Citra dekat traffic light Abepura tim langsung memberhentikan SL dan melakukan pemeriksaan terhadap motor yang dikendarainya. Setelah dicek di database curanmor, ternyata benar dugaan tim bahwa motor Honda Beat yang dikendarainya pernah dilaporkan hilang di Polsek Abepura pada Maret 2018,” ungkap Ronny, Kamis pagi.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam data base, motor tersebut diketahui milik Richard Maheyn yang hilang di Furia Kotaraja pada Maret 2018. “Kami tengah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kepemilikan SPM tersebut oleh terduga pelaku. Nantinya SL bersama barang bukti Honda Beat itu akan kami serahkan ke Polsek Abepura untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.