JAYAPURA,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pewakilan Papua melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Papua, Selasa (22/1/2019).
Kedatangan tim BPK RI ini diterima Sekda Papua, Hery Dosinaen, didampingi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sasana Karya, Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
Tim BPK RI akan melakukan pemeriksaan terhadap Keuangan Pemerintah Provinsi Papua selama 20 hari kedepan.
Ketua tim pemeriksaan intern BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Muhammad Fadli dalam arahannya mengungkapkan, pemeriksaan intern ini dibagi dalam dua sub tim. Hal ini sesuai mandat dari peraturan undang-undangan, dimana BPK melakukam pemeriksaan keuanga, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu.
“Nah pada awal tahun anggaran ini, kami mendapatkan mandapat dari BPK melalui BPK perwakilan Papua untuk melakukan pemeriksaan keuangan,” terangnya.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dua tahap, pertama pemeriksaan intern atau pemeriksaan pendahuluan. Pemeierksaan intern dapat dilaksanakan di tahun berjalan maupun setelah berjalan sebelum pemerintah provin atau kabupaten/kota menyerahkan laporan keuangan.
“Tujuan pemeriksaan intern ini kita akan melihat hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya, kita pantau walaupun sudah ada agenda,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga memantau kembali progres terkait rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK terutama terkait pemeriksaan keuangan, apakah rekomendasi tersebut sudah ada tindak lanjut atau sudah diterapkan perubahannya.
Kedua, BPK akan melakukan penilaian atau memutakhirkan terkait system pengendali internal yang ada di pemda terutama dalam hal penyusunan laporan keuangan, dimana SKPD sebagai ujung tombak penyusunan keuangan.
“Jadi masing-masing SKPD atau OPD menyusun laporan keuangan yang nanti akan dikompilasi atau di konsolidasi di BPKAD selaku PPKAD laoran tersebut harusnya melaui review isnpektirot,” tandasnya.
Kemudian BPK akan melakukan penilaian atau pengajuan terhadap kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Pendahuluan mungkin masih dalam konsep apakah ada temuan pemeriksaan terkait penyimpangan dari kepatuhan peraturan dari perundang-undangan misalnya pemeriksaan barang dan jasa atau perjalan dinas.
“Kita utamanya apakah penyajian laporan keuangan yang sajikan oleh pemprov pPapya dalam bentuk laporan keuangan nantinya sudah wajar,” jelasnya.
Namun BPK sebagai pemeriksa hanya menilai kewajaran melalui metode sesuai standar pemeriksaan keuangan Negara, oleh sebab itu pimpinan diminta SKPD bekerjasama dan memberi dukungan terkait dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan ini.
Senada dengan itu, Sekda Papua Hery Dosinaen, S.IP.M.KP.M.Si mengungkapkan, kedatangan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua dalam rangka audit pendahuluan selama 20 hari.
“ini tugas rutinitas kita yang harus kita selesaikan apa yang telah kita kerjakan menjadi tanggungjawab kita bersama dan tanggungjawab itu menjadi tuntas setelah di audit oleh BPK RI Perwakilan Papua sesuai amanat undang-undang,” kata Sekda.
Oleh itu, Sekda berharap semua pimpinan SKPD tetap pro aktif untuk dalam rangka audit pendahuluan ini, hal ini menunjukan keseriusan dalam memberikan penjelasan maupun hal-hal apa yang dibutuhkan BPK RI Perwakilan Papua.
“Saya selaku pimpian birokrasi Papua siap ada di Papua, nanti juga ada Inspektoirat Papua sebagai leading sektor akan tetap memberikan bantuan jika ada hal-hal yang dibutuhkan dapat dikomunikasi kepada kami dan siap untuk memberikan informasi,” ucapnya.