Pasific Pos.com
Papua Selatan

Tim BPJS Kesehatan Turun Ke Sejumlah Rumah Sakit

‘Upayakan Integrasi Dengan Mobile JKN Agar Layanan Lebih Optimal’

MERAUKE,ARAFURA,-Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden untuk penyesuaian iuran yang ditetapkan sejak 01 Januari 2020, tim BPJS Kesehatan Cabang Merauke dengan gencarnya turun ke beberapa rumah sakit di Kabupaten Merauke. Tujuannya adalah untuk mengadvokasi rumah sakit agar mempunyai sistem antrian online guna untuk memperbaiki sistem antrian di rumah sakit agar peserta tidak lagi kewalahan ketika berobat di rumah sakit. Salah satu hal yang menjadi kemudahan bagi peserta yaitu peserta yang datang untuk berobat dapat mengambil antrian dimana saja dan dapat mengontrol sendiri jam kunjungannya, sehingga peserta tidak lama untuk menunggu untuk mendapatkan pelayanan dokter sehingga ruang tunggu peserta terlihat rapih dan nyaman.

Pertemuan yang dilakukan oleh tim BPJS Kesehatan Cabang Merauke dengan pihak rumah sakit yang diwakili oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke dan Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan bertemu dengan Direktur rumah sakit Umum Daerah Merauke pada hari, Senin (13/01). Dengan beberapa agenda pembahasan yaitu sistem antrian online, briging system antrian antara Mobile JKN dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Rumah sakit beserta penjelasan tentang fitur-fitur baru pada aplikasi Mobile JKN.
“Maksud pertemuan di awal tahun 2020 ini diantaranya untuk menjaga silaturahmi dan bersama-sama membahas beberapa agenda yang direncanakan untuk diterapkan mulai dari perbaikan sistem antrian online, briging system antrian antara Mobile JKN dengan SIM Rumah sakit sekaligus pengenalan tentang fitur-fitur baru pada aplikasi Mobile JKN.

Dalam aplikasi Mobile JKN yang selalu kami lakukan melalui pengembangan-pengembangan inovasi yang dikembangkan guna untuk mempermudah peserta terdaftar baik di FKTP maupun di Rumah sakit. Untuk penambahan fitur pada aplikasi Mobile JKN itu sendiri  mengalami pembaharuan mulai dari cek ketersediaan kapasitas tempat tidur di RS sampai dengan melihat jadwal tindakan operasi pun dapat dilihat pada aplikasi ini,”kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Erfan Chandra Nugraha.

Selain itu lanjut Erfan, dalam fitur terbaru pendaftaran pelayanan, peserta dapat melakukan pendaftaran di FKTP dan di FKRTL melalui aplikasi Mobile JKN. Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Merauke, dr. Yenny Mahuze mengatakan bahwa kami akan mempelajari fitur-fitur di aplikasi Mobile JKN dan kami siap untuk mengintegrasikan aplikasi Mobile JKN ini dengan SIM Rumah Sakit agar dapat mempermudah sistem pelayanan baik di kantor BPJS Kesehatan itu sendiri maupun di RS sehingga peserta JKN-KIS bisa merasa terbantu dengan adanya sinkronisasi kedua sistem tersebut. “Kami akan berupaya untuk segera dapat mengintegrasikan antara aplikasi Mobile JKN dengan SIM RS kami supaya kedepannya dapat lebih optimal dalam pelayanan administrasi,”tuturnya.