Pasific Pos.com
Kriminal

Tiga Tersangka Kasus Pencurian Dilimpahkan Ke Jaksa

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota melimpahkan dua kasus berkas perkara pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/2) siang.

JAYAPURA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura akhirnya melimpahkan dua kasus berkas perkara pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/2) siang.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Yoan Febrian menjelaskan pemlimpahan dua kasus berkas perkara dan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (Tahap II).

“Ada dua berkas perkara kasus pencurian dengan tiga orang tersangka yang kami limpahkan hari ini berdasarkan laporan polisi LP / 1022/ XII / 2019 / Res Jpr Kota, tgl 01 Des 2019 dan LP/44/I/2020/Reskrim, tgl 15 Januari 2020,” ungkapnya.

Ia pun menjelaskan tiga tersangka yang diserahkan yakni LW dan RMO yang terlibat kasus pencurian di salah satu ruko di kawasan Perkotaan pada Desember lalu, sementara SK terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor diseputaran Waena pada awal Januari tahun ini.

Mantan Kabag Ops Polres Mamberamo Raya ini pun menerangkan dalam proses pelimpahan berkas perkara barang bukti dan tersangka berjalan lancar.

“Pelimpahan tadi semua berjalan lancar, dimana saat ini ketiga tersangka sudah menjadi tahanan kejaksaan untuk proses di pengadilan,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terlibat Pencurian, Tiga Pemuda Dan Seorang Penadah Dibekuk Polisi

Jems

Tertidur Pulas, Emas dan Uang Ratusan Juta Digondol Rekan Kerja

Jems

Di Jalan Misi Sebuah Rumah Dibobol Maling

Arafura News

Curi Tas Berisi Uang Puluhan Juta Rupiah, Seorang Pemuda Ditangkap

Ridwan

Aksi Pencurian Ternak Kembali Terjadi

Arafura News

Jebol Gudang Bulog, Sepasang Sejoli Ditangkap

Ridwan

Curi Kambing, Empat Pria Terancam 9 Tahun Penjara

Ridwan

Seorang Pria Dipenjarakan, Usai Gasak Uang Dan Gadai Motor Milik Bosnya

Ridwan

Senjata Api dan Uang Milik Kasat Reskrim Polres Keerom Dibawa Kabur Pencuri

Ridwan