Pasific Pos.com
Kriminal

Tiga Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan

JAYAPURA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota, akhirnya melimpahkan dua berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka berinisial GS (23), NM (19) dan MR (20) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (17/5) siang. Pelimpahan ini menyusul diterbitkannya P-21 atas berkas perkara kasus tersebut.

Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi MBY Hanafi menerangkan pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti menyusul telah terbitnya surat pelimpahan P-21 oleh kejaksaan negeri Jayapura.

Selain itu juga Kata Hanafi pelimpahan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menuntaskan suatu perkara.

“Setelah dinyatakan lengkap atau P-21 akhirnya kami lakukan tahap dua   berkas perkara kasus narkoba kepada JPU untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” terangnya beberapa waktu lalu

Kasus penyalahgunaan narkoba ini, Hanafi  memaparkan, kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka GS terjadi pada 7 Februari, sementara tersangka NM (19) dan MR (20)  terjadi pada 21 Februari.

“Ketiga tersangka ditangkap di satu lokasi yang sama yakni di Pelabuhan Laut Jayapura ketika hendak menaiki kapal penumpang dengan tujuan luar kota Jayapura. Untuk diketahui NM dan MR merupakan pasangan kekasih,”  kata Hanafi

Berdasarkan Keterangan para tersangka ganja yang dibawa tersebut rencananya akan diedarkan di daerah yang akan dituju.

“Ganja-ganja itu di dapatkan dari Jayapura entah itu dari hasil membeli atau barter dengan barang hasil kejahatan dengan tujuan akan diedarkan di luar Jayapura untuk mendapatkan keuntungan lebih besar,” ungkapnya.

Hanafi menambahkan, ketiga tersangka telah menjadi tahanan Jaksa. Atas perbuatannya ketiga disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1),  UU  no35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan  ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.