Jayapura – Tiga remaja wanita asal Bandung, Jawa Barat menjadi korban perdagangan manusia setelah ketiganya diajak oleh FA dan mucikari B yang biasa dipanggil mami untuk bekerja di salah satu tempat karaoke di Kabupaten Nabire, Papua pada 13 Desember 2018 lalu.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal mengungkapkan, dari keterangan para korban, dua diantaranya masih berstatus pelajar direkrut oleh FA dan mami B dengan iming-iming gaji sebesar Rp30 juta per bulan.
Bahkan untuk mengelabui petugas, mami B membuat surat domisili dengan menambah umur AD dan HW menjadi 21 tahun atau usia yang dianggap dewasa menurut KUHAP.
Lanjut Kamal, kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua dari remaja tersebut melapor bahwa anaknya menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) dan dibawa ke Kabupaten Nabire.
“Polisi telah mengamankan FA dan B untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut. FA dan B terancam pidana sesuai Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 12 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp600 juta, “terang Kamal.
Pihaknya menghimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat ladi dalam mengawasi anak-anak mereka terlebih yang telah menginjak masa remaja yang rentan terhadap hal-hal negatif.
Kini ketiga remaja berinisial HW (16), AD (17) dan D (18) telah dipulangkan ke kampung halamannya dengan kawalan anggota Mapolda Jawa Barat. (Zulkifli)