Pasific Pos.com
Kriminal

Tiga Penjual Togel di Pasar Hamadi Dibekuk

JAYAPURA – Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil membekuk seorang wanita dan dua orang pria lantaran terlibat kasus perjudian jenis kupon putih (togel), Kamis (7/3) siang.

Ketiga pelaku yakni R (46) yang merupakan pengecer togel dan AL (23) serta FA (29) yang merupakan pengepul ditangkap di seputaran Pasar Hamadi. dari tangan ketiganya polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp.10.654.000, kupon dan struk hasil penjualan togel.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan ketiga pelaku saat ini telah mendekan di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Ketiganya masih dalam proses pemeriksaan dan nantinya mereka (pelaku red) akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya, Jumat (8/3) siang.

Ia menerangkan dari hasil introgasi ketiganya menuturkan uang hasil penjualan togelnya setiap harinya  disetorkan kepada bandar berinisial N dan M yang beralamat di Hamadi Rawa I distrik Jayapura Selatan.

“Saat ini N dan M yang diketahui merupakan pasangan suami istri masih dalam pengejaran mengingat saat dilakukan penangkapan keduanya tidak berada di rumah,” jelasnya.

Kata Jahja penangkanan berawal ketika Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan menerima laporan warga yang resah atas aktifitas perjudian jenis togel diseputaran pasar Hamadi. Menindak lajuti laporan itu akhirnya satu pengecer togel R (46) berhasil ditangkap saat sedang bertransaksi.

Lanjut Jahja, pelaku R sempat hendak melarikan diri ketika mengetahui kedatang petugas, namun berhasil ditangkap, setelah dilakukan intorgasi singkat akhirnya dua pengepul togel lainnya yakni AL (23) serta FA (29) pun turut ditangkap beserta barang bukti saat sedang berada di rumah Bandar togel yang berada di Hamadi Rawa I.