JAYAPURA – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil membekuk tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar ganja di Kota Jayapura, Rabu (16/1) pagi.
Ketiga pelaku yakni MI alias Aco, M dan J ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang terletak di Kompleks dok IX kali Distrik Jayapura Utara sekitar pukul 03:00 WIT. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi pun berhasil mengamankan tujuh paket ganja kering siap edar yang sudah dikemas pelaku dilama plastic berukuran sedang, serta Tiga buag Lapotop yang diduga sebagai hasil berteran.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi M.B.Y Hanafi menuturkan penangkapan ketiga pelaku setelah pihaknya melakukan penyidikan dan penyilidikan terkait laporan warga tentang peredaran narkoba jenis ganja yang kian meresahkan diseputaran DOk IX.
Kata Hanafi dua dari tiga orang pelaku yang ditangkap merupakan warga negara asing, sementara satu pelaku lainnya merupakan warga negara indonesia, dan kini ketiga pelaku telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Jayapura Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiganya sudah kami amakan untuk perkembangan lebih lanjut, selain amankan pelaku, kami juga amankan ganja sebanyak tujuh paket, serta alat elektronik berupa Laptop yang diduga seebagai hasil tukar ganja,” jelasnya.
Ia menerangkan penangkapan ketiga pelaku berawal ketika, pihaknya melakukan pemantauan seputaran dok 9 kali belakang hotel Andalucia dan pada akhirnya ketiga pelaku ditangkap saat sedang tertidur di rumah pelaku MI alis Aco.
“Kami masih kembangkan, diduga mereka memiliki jaringan peredaran Narkoba di seputaran DOK,” terangnya.
Ayah dia orang anak ini pun menambahkan atas perbuatanya ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.