Pasific Pos.com
Kriminal

Tiga Pemuda Spesialis Curanmor Barhasil Ditangkap

JAYAPURA – Tim Charli Polres Jayapura Kota berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor serta mengamankan delapan unit motor hasil curian, Sabtu (23/3) malam.

Ketiga pelaku yakni ME (22), JF  alias Jahor (25) dan MS alias Ipul (26) ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Jayapura setelah Tim Charli melakukan penyidikan dan penyilidikan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di seputaran kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan ketiga  pelaku curanmor yang berhasil ditangkap, kini sudah berada di balik jeruji besi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku sudah berada dibalik jeruji besi (penjara). pelaku ME saat ini ada Polsek Abepura untuk menjalani proses pemeriksaan, sedangkan JF dan MS diamankan sementara di Polsek KPL untuk proses pengembangan,” terang Gustav, Minggu (24/3) siang.

Kata Gustav, dua dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni  JF dan MS merupakan komplotan spesialis curanmor di Kota Jayapura mengingat dari tangan keduanya berhasil diamankan tujuh unit motor.

“Sejauh ini dugaan kuat kedua pelaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, dimana motor yang kami amankan ada tujuh unit yang telah di jual diberbagai lokasi yang ada di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Kami pun masih kembangkan keterangan keduanya,” tutur Gustav.

Gustav menambahkan, lima dari delapan unit motor yang berhasil diamankan  dari tangan ketiga pelaku lima diantaranya memiliki laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, sementara sisanya masih dalam pengembangan.

“Lima motor sudah teridentifikasi pemiliknya sementara tiga unit kami akan berkoordinasi dengan Samsat,” ungkap Gustav.

Pria asal Biak ini pun menambahkan ketiga pelaku saat ini telah ditatapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor, dimana atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.