Pasific Pos.com
Kriminal

Tiga Pelaku Penganiayaan Calon Anggota KPU Mamteng Ditetapkan Tersangka

JAYAPURA – Tiga pelaku penganiayaan terhadap satu calon anggota KPU Mamberamo Tengah beberapa waktu lalu di Hotel Fave kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.

Ketiga pelaku yakni TY alias Tacko (29), WY (52) dan  NK (32) dijerat pasal 170 (1) dan ayat (2)  KUHP yaitu dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas menuturkan motif dari kasus penganiayaan itu yakni lantaran para pelaku tidak terimanya pergantian lima orang anggota KPU Mamberamo Tengah oleh KPU RI.

“Dari keterangan tersangka mereka tidak menerima adanya keputusan dari KPU RI yang mengganti 5 calon anggota KPU Mamberamo Tengah yang sebelumnya telah terpilih, dimana korban merupakan salah satu calon pengganti dan korban sebelumnya pernah melarang para pelaku untuk melakukan aksi demonstrasi di KPU Papua terkait adanya pergantian calon anggota kpu kabupaten mamberamo tengah,” jelasnya, Kamis (4/4) siang di Mapolres Jayapura Kota.

Gustav Menerangkan kasus penganiayaan dan penikaman tersebut terjadi pada Senin (1/4) lalu, ketika itu korban Natalis Walela (35)  mendatangi hotel fave dengan maksud mengikuti kegiatan uji kelayakan dan kepatuhan oleh KPU Papua, saat berada di lantai II tiba-tiba pelaku TY langsung menghampiri dan melakukan pemukulan dan penikaman terhadap korban di ikuti oleh pelaku WY dan NK.

“Saat ini korban telah dirawat dirumah sakit bhyangkara, Akibat korban mengalami luka lebam di wajah, luka robek pada dahi, kepala dan luka tusukan dibagian perut serta punggung,” jelasnya.

Ia pun menambahkan selain mengamankan tiga orang tersangka  pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti berupa kaos milik pelaku serta satu buah tulag kasuari yang diguanakan untuk melakukan penikaman terhadap korban.