Timika, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Saleh Alhamid menyayangkan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Mimika sarat akan pelanggaran setelah ada sejumlah temuan pada saat proses pencoblosan dan penghitungan suara di tingkat KPPS.
Ia menjelaskan, tidak hanya partai Hanura yang mengalami hal tersebut, dan bisandipastikan sejumlah parpol peserta pemilu 2019 mengalami hal yang sama.
“Kami (partai Hanura) menyayangkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh petugas, adalah tidak memberikan C-1 kepada saksi parpol dan ini melanggar ketentuan UU,” kata Saleh ketika konferensi pers dikediaman di jalan Sam Ratulangi, Kamis (18/4).
Ia menjelaskan, banyaknya pelanggaran yang dilakukan seperti pencoblosan dilakukan pada pukul 05.00 Wit, seharusnya pencoblosan harus dilakukan pukul 07.00, bahkan setelah pukul 17.00 Wit masih ditemukan proses pencoblosan, anggota KPPS mengusir saksi-saksi yang berikan mandat oleh parpol, tidak memberikan ruang kepada saksi untuk menjadi saksi, ditemukan C-1 dari Kabupaten Waropen, sehingga nama caleg dari partai Hanura harus ditulis tangan, KPPS menghalang-halangi saksi untuk mencoblos, tidak memberikan ruang kepada warga yang menggunakan KTP untuk menyalurkan hak suaranya, sejumlah RT dan lurah menggandakan undangan dengan nama saya sama kemudian menjualnya kepada caleg.
“Waktu pencoblosan dari 07.00-13.00 tapi ada TPS yang melakukan pencoblosan dari jam 05.00 Wit di perempatan Budi Utomo Patimura, bagaimana mungkin negara telah memberikan sekian ribu pengawas untuk mengawasi hal-hal seperti ini, dan itu fatal, ada beberapa KPPS mengusir saksi-saksi yang diberikan mandat oleh partai, dan tidak memberikan ruang kepada saksi untuk menjadi saksi, saksi terlambat tapi KPPS tidak berwenang untuk mengusir karena itu hak kami partai untuk menempatkan saksi disitu karena TPS tidak sesuai tempatnya, kami juga menemukan ada C-1 tapi Kabupaten Waropen sehingga caleg nomor 1 atas nama Simon Maniani harus diganti dengan nama saya, KPPS menghalangi saksi untuk mencoblos, menghalang-halangi itu pidana, terkait waktu dan penggunaan KTP diatas jam 12.00 Wit tapi mereka melarang orang menggunakan KTP, ada banyak partai yang tidak mau berikan C-1 dan menolak saksi dari Hanura dan lain-lain dan juga KPPS, lurah memfoto copy dan memperbanyak undangan kemudian memberikan kepada para caleg yang ingin membelinya ternyata disitu ada sejumlah nama yang sama,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pelanggaran yang terjadi merupakan bukti bahwa KPU Mimika tidak maksimal dalam melakukan bimtek, sosialisasi kepada KPPS sehingga terdapat banyak pelanggaran pada saat pemilu.
“Ini bukti bahwa KPU tidak maksimal dalam melakukan sosialisasi kepada anggota KPPS,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pelanggaran yang ditemukan pada saat pelaksanaan pemilu telah menjadi temuan oleh partai Hanura untuk selanjutnya di laporkan kepada pihak pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu, nantinya akan dilihat tingkat pelanggarannya agar diteruskan kepada sentra Gakumdu untuk diproses sesuai laporan pengaduan.
Namun apabila tidak ditindaklanjuti maka, percuma membuat aturan sebagai pedoman tapi dalam pelaksanaannya sering dilanggar.
“Ada beberapa pelanggaran yang harus ditindaklanjuti oleh KPU, Bawaslu dan Gakumdu, karena KPPS mereka beranggapan bahwa mereka tidak tersentuh hukum, jadi saya akan laporkan ini supaya diproses,” tegasnya. (Ricky).