Pasific Pos.com
Papua Barat

Tidak Bisa Mendaftar CPNS karena NIK, Warga Mengadu ke Disdukcapil

Manokwari, TP – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari mengaku sudah didatangi oleh warga Manokwari yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) luar Papua dan Papua Barat.

Warga mengadu meminta agar NIK mereka diubah agar bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun demikian, menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Manokwari, Yosep Isir, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena NIK tidak bisa diubah dan yang bisa diubah hanya elemen data lainnya.

“Yang berubah hanya elemen data. Misalnya, dia kuliah di Jayapura lalu merekam data di sana. Walaupun anak dari Manokwari, Papua Barat, setelah selesai kuliah dia pulang ke Manokwari, NIK Papua itu terbawa, tidak bisa diubah. Dia melapor di Manokwari dengan surat pindah domisili, kami tinggal proses karena itu sistem. Yang berubah itu alamat saja, tadinya di Jayapura tinggal di jalan apa sekarang di Manokwari di jalan apa. Itu saja yang bisa diubah, NIK tidak bisa diubah,” jelas Isir kepada wartawan di kantor Bupati Manokwari, Senin (18/3).

Terkait penerimaan ASN yang sedang berlangsung, dia mengatakan, Disdukcapil tidak bisa berbuat apa-apa. Semua kebijakan ada di pemerintah daerah, BKN, dan MenPAN-RB.

“Jadi yang di Manokwari itu NIK 92, banyak yang sudah ketemu saya di kantor soal itu. Tapi kami tidak bisa bikin apa-apa karena NIK tidak bisa berubah sampai mati, hanya elemen data saja yang berubah,” tegasnya.

Pihaknya, kata dia, sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal itu, tapi jawabannya sama, NIK tidak bisa diubah.

“NIK baru berubah setelah yang punya meninggal dunia. Jadi setelah meninggal diproses akta kematian dan setelah akta itu terbit, dengan sendirinya NIK itu hilang,” jelasnya.

Apabila masih ingin berupaya, Isir mengatakan untuk melakukan perekaman ulang agar NIK lama diganti dengan NIK Papua Barat bisa saja dilakukan, tapi prosesnya membutuhkan waktu yang lama karena harus bersurat ke Kementerian Dalam Negeri.

“Tapi kalau tidak bisa ya, tidak bisa karena saya sudah melakukan koordinasi secara lisan dan jawabannya tidak bisa. Jadi saya sebagai orang Papua dan melihat ini kebanyakan yang kemarin ketemu saya adalah adik-adik yang baru selesai studi. Dia kuliah di Jayapura dan baru selesai. Dia sudah rekam di sana. Dia menghadap saya dan sampaikan itu tapi saya bilang saya tidak bisa bikin apa-apa karena aturannya sudah seperti itu,” tuturnya.

Semua itu, kata dia, kembali pada pimpinan daerah. “Makanya, kemarin saya sarankan kepada mereka (yang datang mengadu ke kantornya), kalian punya aspirasi sampaikan ke DPRD supaya DPRD panggil pejabat ini supaya didengar ada kebijakan atau tidak, karena saya tidak bisa lakukan itu, hanya saran saja,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai warga yang memiliki NIK bukan Papua maupun Papua Barat bisa melakukan login untuk mendaftar sebagai calon ASN, Isir mengaku kurang tahu persoalan itu.

“Tapi rata-rata yang kembali ke kantor dijawab seperti itu.Tidak bisa berbuat apa-apa karena sistem. Kalau masalah itu mungkin di sistem, bersyukur kalau dia lolos. Kalau satu orang dia bisa lolos bagaimana itu dia bersyukur karena sebagian besar tidak lolos karena penerimaan ini. Kan sistem online lokal jadi sudah dikancing dari daerah lain tidak bisa,” tukasnya.

Sebelumnya, terkait pendaftaran calon ASN ini, Asisten I Sekda Kabupaten Manokwari, Wanto menyatakan, tidak masalah jika pendaftar menggunakan NIK Papua dan Papua Barat.

Namun, jika NIK di luar Papua meski sudah lama tinggal di Papua dan Papua Barat, dia mengatakan, NIK akan terbawa ke mana saja.

“NIK itu akan terbawa walau pemegangnya pindah ke mana saja. Tetap berlaku. Hanya saja, kalau di luar NIK 92, karena ini namanya online terbatas, seperti itu,” tukasnya kepada wartawan di halaman kantor Bupati Manokwari, Senin (18/3). (BNB-R3)