Manokwari, TP- Sidang tindak pidana narkotika atas terdakwa Mohammad Alansyah (21 tahun), dilanjutkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang dipimpin, Heru Hanindyo, SH, MH, LLM, Rabu (20/2).
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Muslim, SH menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar.
Sementara itu, terdakwa dalam pembelaannya, mengaku menyesali perbuatannya melawan pemerintah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menurut Alansyah, kedua orang tuanya sudah meninggal dunia, sehingga dirinya hanya tinggal bersama bibinya, dimana terdakwa mempunyai tanggung jawab untuk merawat dan menafkahi bibinya yang sudah lanjut usia.
Selain itu, terdakwa mengatakan, dirinya adalah anak laki-laki tertua dalam keluarga dan mempunyai tanggung jawab membantu perekonomian keluarga, terutama untuk membiayai sekolah sepupunya.
Namun, setelah mendengarkan pembelaan terdakwa, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Selanjutnya, hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan terdakwa yang mengajukan keringanan hukuman, dan menutup persidangan. [BOM-R1]