Jayapura – Tersangka persetubuhan anak dibawah umur berinisial ML (37) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire pada Senin (4/3/2019). Penyerahan tersangka sesuai laporan Polisi Nomor LP/226-K/XII/2018/Sekta-nbr tanggal 15 Desember 2018.
Serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Nabire menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P21.
Seperti diketahui, pada 15 Desember 2018 telah terjadi tindak persetubuhan anak dibawah umur. Kejadian tersebut diketahui oleh ibu korban NK (11) yakni saat melihat ada tanda merah dileher korban.
Setelah ditanya oleh ibunya mengenai tanda merah yang ada di lehernya, korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh tersangka ML yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIT pada 15 Desember 2018.
Kejadian persetubuhan bermula ketika tersangka mengajak korban untuk membeli satu buah mahkota plastik untuk acara natal di sekolah korban, setelah itu tersangka membawa korban ke rumahnya di kawasan Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengancam dan menganiaya korban, setelah tak berdaya, korban lalu disetubuhi.
Tanpa menunggu waktu lama, Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu lembar kaos olahraga anak berwarna kuning merah berkerah, lengan kanan dan kiri baju berwarna hijau, satu lembar celana olahraga berwarna hijau berlis samping kiri dan kanan berwarna kuning, satu lembar celana dalam anak berwarna orange bermotif gambar buah warna-warni, satu lembar mahkota plastik yang terbuat dari plastik berwarna silver dan satu lembar fotocopy kartu keluarga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentangPerlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (Zulkifli)