Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Terkait Penunjukan Penjabat Gubernur di Tiga Provinsi, Ini Kata Legislator Papua

Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Paskalis Letsoin, SH, MH (foto Tiara).

Jayapura – Baru – baru ini, Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dengan resmi telah mensahkan tiga Undang – Undang Pembentukan Provinsi baru di Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah

Sehingga, dalam beberapa bulan kedepan akan segera ditunjuk penjabat atau caretaker gubernur di tiga provinsi itu.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM, Paskalis Letsoin, SH, MH berharap, penunjukan Penjabat Gubernur di ketiga provinsi baru yang direncanakan pada Desember 2022 mendatang, agar dapat diisioleh pejabat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Orang Asli Papua (OAP).

Menurutnya, meski dari sisi aturan, penjabat atau carateker Gubernur itu harus menduduki jabatan eselon I.

“Kini yang menjadi pertanyaan, berapa sih orang asli Papua yang menduduki posisi eselon I? Karena sepengetahuan kita baru 1 yakni DR Felix Wanggai saja,” kata Paskalis Letsoin kepada Wartawan ketika disamperin usai mengikuti Sidang Paripurna di DPR Papua, Selasa, 2 Agustus 2022.
Akan tetapi tandas Paskalis Letsoin, sebagai orang Papua berharap bahwa tiga provinsi baru itu, sebaiknya dipimpin carateker atau penjabat gubernur adalah Orang Asli Papua.

Untuk itu lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, DPR Papua tentu menginginkan agar dalam penempatan penjabat gubernur di ketiga provinsi baru itu, harus ada kebijakan khusus bahwa tidak harus eselon I, sehingga memberikan kesempatan bagi ASN orang asli Papua untuk menjadi penjabat gubernur.

Apalagi kata Paskalis, ada sejumlah pejabat orang asli Papua yang punya kemampuan untuk menjadi penjabat gubernur di ketiga provinsi.

“Saya kira kita punya pejabat Orang Asli Papua yang punya kapasitas untuk itu. Beberapa pejabat di kantor gubernur, saya kira sudah bisa, mulai dari Sekda, Asisten dan pimpinan OPD. Bahkan, dari instansi vertikal ada Rektor, Kapolda, Kajati Papua juga bisa. Saya kira mereka ini sudah punya pengalaman untuk memimpin daerah,” ujar Paskalis Letsoin.

Untuk itu, legislator Papua ini menyarankan kepada pemerintah pusat agar ada kebijakan khusus bahwa yang menjabat penjabat gubernur pada tiga provinsi baru di Papua itu, jangan dari luar dan tidak harus berpegang pada kepangkatan eselon I.

“Jadi, biarkan orang asli Papua diberikan kesempatan untuk menjalankan daerah otonom baru (DOB) itu. Kami dari Komisi I DPR Papua meminta ada kebijakan khusus, tidak harus eselon I, tapi harus melihat kapasitas pejabat orang asli Papua yang bisa menjadi penjabat gubernur di Papua maupun Papua Barat, atau instansi vertikal lainnya, seperti Rektor Uncen, Kapolda dan Kajati Papua,” tuturnya.

Sebab, tandas Paskalis, mereka yang lebih paham akan situasi dan kondisi serta budaya orang Papua, gejolak bathin dan tuntutan orang Papua, dibandingkan dengan orang luar Papua.

“Nah, merekalah yang paham. Jadi, ketika mereka dipercaya menjadi penjabat gubernur, mereka tahu bagaimana membuat desain yang selama ini menjadi soal di Papua. Tapi jika orang dari luar ditempatkan penjabat gubernur, hati-hati. Jangan-jangan justru membawa masalah baru,” tekannya.

Bahkan, Paskalis Letsoin menegaskan, meskipun hanya dua tahun saja menjadi penjabat gubernur, namun juga perlu diingat jika salah menempatkan orang dan salah urus, malah akan memunculkan permasalahan baru.

“Jadi, kita memang butuh orang yang membangun simpati rakyat, pemimpin yang punya hati dan dekat dengan rakyat, meskipun waktunya hanya dua tahun,” tandas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua ini. (Tiara).