Pasific Pos.com
Kriminal

Terkait Pembubaran Demo di Uncen, Kapolres: Sudah Sesuai Mekanisme

JAYAPURA – Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menuturkan aksi pembubaran paksa pihaknya terhadap sekumpulan massa yang mengatasnamakan gerakan Perempuan Revolusioner West Papua (GPR-WP) yang melakukan aksi demonstrasi di kampus Univesitas Cenderawasih (Uncen) lantaran tidak mengantongi ijin bahkan aksi yang dilakukan sudah dikaji terlebih dahulu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan surat keputusan Kapolri.

“Aksi itu kami bubarkan karena tidak mengantongi ijin, dimana sebelumnya kami sudah memberitahukan bahwa surat ijin keramaiaan yang masukan pun sudah dibalas dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) untuk menolak kegiatan aksi,” tegasnya.

 Ia pun menjelaskan terkait dengan tidak diberikannya ijin ada beberapa faktor pertimbangan, antara lain aksi yang mereka lakukan tidak singkron dengan orasi yang disampaikan, disisi lain dari kaca mata pihak kepolisian aksi mereka nantinya dianggap penyimpang dari idiologi.

“Aksi mereka untuk memperingati Womens day atau hari perempuan internasional, tapi aspirasi yang mereka nantinya akan digaungkan stop investasi militer, mengkritik pemerintah pusat hingga daerah yang tidak nyambung dengan pringatan hari perempuan, bahkan ada seruan Papua Merdeka. Yang lucunya hari perempuan namun pendemo wanita hanya dua orang sedangkan sisanya pria,” jelasnya.

Pria berdarah Biak ini pun menuturkan tidak semua masyarakat melakukan aksi dan tema sesuka hati, Sedangkan dalam Undang-undang No 9 tahun 1998 bentuk penyampaian pendapat di muka umum haruslah melakukan pemberitahuan ke pada pihak berwenang dengan segala prasyarat yang diatur dalam Undang-undang No. 9 tahun 1998 dan tidak menyimpang dari idiologi bangsa kesatuan republic Indonesia, sementara aksi yang dilakukan GPR-WP mengandung unsur separatis, maka dari itu pihak kepolisian mengambil tinkdakan dengan tidak memberikan ijin aksi.

“Siapa saja noleh melakukan aksi namun harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku tidak serta-merta memasukan surat begitu saja dan melakukan aksi. Kami dari pihak kepolisain memberikan ijin setelah kami dalami dulu aksi yang akan dilakuakn pabila tidak memenuhi unsur maka kami sampaikan,” terangnya.

 Terkait dengan informasi yang beredar di media social, bahwa ada unsur kekerasan aparat kepolisian dalam melakukan pembubaran puluhan massa waktu itu tidaklah benar malainkan diada-ada oleh segelintir oknum.

“Awalnya kami lakukan upaya persuasive, tapi malah kami dilempari batu sehingga kami lakukan pembubaran paksa,” terangnya.

Ayah Tiga orang anak ini pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat apabila nantinya akan melakukan aksi demonstrasi agar terlebih dahulu memahami mekanisme dan aturan yang ada. Sementara untuk kelompok yang nantinya akan menyuarakan aksi yang berbau sparatis tidak ada diberikan tempat dan waktu di republic ini.

“Kami tidak pernah untuk melarang siapa saja meenyampaikan pendapat dimuka umum, tapi semuanya harus melalui mekanisme yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.