Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Terkait Pembentukan Pansus Wagub, DPR Papua Masih Tunggu SK Pemberhentian Alm Klemen Tinal

Waket III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy ( foto Tiara).

Jayapura – Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy mengungkapkan, jika sampai saat ini pihaknya belum menerima SK dari Presiden tentang pemberhentian Alm. Klemen Tinal, SE, MM dari jabatan Wakil Gubernu Papua.

Terkait dengan hal itu, maka hingga kini DPR Papua juga belum membentuk Panitia Khusus Pemilihan Wakil Gubernur Papua (Pansus Wagub).

Padahal, DPR Papua, telah melakukan sidang paripurna untuk pengumuman usul pemberhentian Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, masa jabatan tahun 2018 – 2023 pada 13 Juli 2021, setelah Klemen Tinal meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta, 21 Mei 2021.

Kendati demikian kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Pansus Wagub tetap akan dibentuk oleh DPR Papua dalam waktu dekat.

“Kenapa kemarin kita belum bentuk Pansus Wagub? Karena kta masih menunggu SK Pemberhentian Wagub Papua dari Presiden. Tapi kemarin kita sudah paripurna, Ketua DPR Papua atas nama pimpinan dewan telah mengirim surat kepada Presiden melalui Mendagri. Jadi nanti ada SK Presiden baru kita membentuk Pansus Wagub,” kata Yulianus Rumbairussy kepada Wartawan di Suni Hotel & Convention, Abepura, Kota Jayapura, Jumat, 6 Agustus 2021.

Dijelaskannya, jika Pansus Wagub inilah yang akan melakukan verifikasi. Dan Pansus tidak mencampuri urusan Cawagub yang tengah berproses di Partai Koalisi LUKMEN Jilid II.

Akan tetapi lanjutnya, yang kami tahu hanya dua nama Cawagub yang diusulkan dan diterima di DPR Papua.

“Dan, kalau ternyata koalisi kasih 1 nama Cawagub, ya itu soal lain. Nanti itu kita lihat di DPR Papua. Tapi kalau UU menyebut dua nama Cawagub yang diusulkan Koaliasi melalui gubernur,” terangnya.

Hanya saja tandas Rumbairussy, dari dua nama Cawagub Papua itu, pasti akan ada proses pemilihan dalam rapat paripurna DPR Papua.

“Jadi, Bamus itu akan membentuk Pansus Pemilihan Wagub. Itu utusan dari fraksi – fraksi. Nanti resminya ada di SK,” tandas Rumbairussy.

Namun Yulianus Rumbairussy pastikan, DPR Papua tetap akan membentuk Pansus Wagub yang akan memproses administrasi dalam pemilihan Wagub itu. Misalnya, persyaratan Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua, ijazah harus sarjana dan lainnya.

Bahkan, legislator Papua itu mengakui, jika sampai saat ini, belum ada surat pemberitahuan SK Pemberhentian Wagub.

“Ya, setahu saya belum ada. Itu yang saya bilang alasan utama. Dan kedua, Pansus itu kan ada tenggang waktu bekerja. Biasanya 6 bulan. Takutnya kita bentuk Pansus buru – buru, SK Pemberhentian Wagub belum turun – turun. Proses di koalisi juga belum selesai. Terus Pansus bikin apa? Tugas Pansus kan memproses dua orang Cawagub Papua saja,” jelasnya.

Yang jelas, ujar Rumbairussy, jika DPR Papua saat ini juga tengah mengikuti dinamika pada proses nama – nama Cawagub Papua yang tengah dilakukan oleh koalisi partai.

Oleh karena itu, Yulianus Rumbairussy berharap koalisi dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik dan DPR Papua bisa juga segera membentuk pansus sehingga bisa bekerja.

“Jadi kalau misalnya Pansus terbentuk, tapi dua nama Cawagub itu tidak pernah ada, ya kita mau bekerja apa? Nah makanya Pansus akan bekerja setelah ada dua nama Cawagub yang diusulkan ke DPR Papua. Misalnya klarifikasi ijazahnya, keaslian Orang Asli Papua (OAP) yang diserahkan ke MRP dan lainnya. Ya, saya pikir masalah teknis itu, setelah Pansus Wagub terbentuk dahulu,” tuturnya.

Apalagi bebernya, jika partai koalisi dalam minggu depan sudah ada dua nama Cawagub, maka Pansus pun bisa bergerak cepat

“Kita memang merencanakan dalam waktu dekat ini kan lakukan rapat bamus, tapi sementara ini kita mengikuti dinamika di partai koalisi. Karena toh orang yang dikoalisi ini ya kita – kita juga, karena sebagian ada di DPR Papua. Jadi, kita sama-sama mengikuti. Saya yakin sangat bisa pansus bekerja cepat,” tegasnya.

Selain itu, Yulianus Rumbairussy juga mengatakan, jika wagub ini, periodisasinya diharapkan 18 bulan sesuai UU paling lambat sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil GUbernur terhitung bulan September 2018 Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik.

“Artinya, kalau 18 bulan hitung mundur, kalau tidak salah bulan Februari 2022 paling lambat. Jangan sampai kadaluarsa lagi, Kita sudah kerja setengah mati tahu-tahu tidak bisa lagi,” ujar Yulianus Rumbairussy.

Namun d jika Pansus nanti bisa bekerja dengan cepat. Apalagi, hal itu untuk kepentingan Papua ke depan.

“Kalau memamg semua partai koaliasi bisa bersatu hati, bersama-sama dengan pak gubernur, aga tugas – tugas pemerintahan dan pembanguan yag mendesak seperti PON dan lainnya, dengan kondisi kesehatan pak gubernur dalam pemulihan itu, sehingga diharapkan segera ada figure Wagub yang tangguh dan aman memback up pak gubernur,” ujarnya.

Yang jelas kata, Yulianus Rumbairussy , jika hal itu kembali lagi ke partai koalisi. Namanya partai politik, sehingga semua orang punya kepentingan untuk berada di pemerintahan atau kekuasaan.

“Jadi, kalau ada kompromi yang baik ya bisa cepat. Kalau tidak, saya saya lihat ini bisa sedikit repot juga,” ucapnya.

Ketika disinggung soal adanya nama Cawagub yang masih aktif sebagai anggota DPR Papua atau kepala daerah, apakah harus meletakkan jabatan dalam proses pencalonan Cawagub ini? Yulianus Rumbairussy mengatakan, jika memang persyaratan itu ditentukan dalam UU, maka mau tidak mau harus mengikuti jika mau maju jadi calon.

“Tapi yang saya tahu itu, setelah ditetapkan koalisi menjadi dua nama Cawagub, sampai sudah mendapatkan rekomendari dari partai pengusung, mungkin disaat itulah bahwa dia harus memilih apakah jadi Cawagub atau tetap jadi anggota atau pimpinan dewan, sehingga siap mengundurkan diri. Nah, ketika pansus terbentuk, ya itu pasti jadi bagian yang harus diverifikasi, misalnya sudah diproses pemberhentiannya,” tutup Yulianus Rumbairussy. (Tiara)