Pasific Pos.com
Papua Selatan

Terkait Ijin Tinggal WNA Di Masa New Normal, ‘Kantor Imigrasi Merauke Gelar Sosialisasi’

WNA Di Masa New Normal
Para peserta sosialisasi saat menyimak penjelasan (Foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke menggelar sosialisasi ijin tinggal keimigrasian pada masa new normal bagi WNA dipusatkan di Rumah Makan Sederhana belum lama ini yang dihadiri oleh perwakilan sejumlah perusahaan, sponsor atau pihak penjamin dan awak media. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Murdo Danang Laksono, SE, M.Si dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa sosialisasi bertujuan untuk menyampaikan sejumlah informasi penting dan mendiskusikan tentang penyelesaian permasalahan yang dihadapi selama pandemi Covid 19.

Hal ini penting diketahui oleh sejumlah pihak yang memiliki tenaga kerja asing atau sponsor bagi orang asing di Merauke dimana selama kurang lebih 3 bulan tidak mendapatkan layanan keimigrasian. Terkait dengan kondisi tersebut maka secara otomatis ijin tinggalnya tetap masih berlaku namun sifatnya ijin tinggal dalam keadaan darurat. “Namun kita tidak tahu sampai kapan ini berlangsung dan bagaimana status para WNA tersebut di Indonesia. Hal ini banyak ditanyakan kepada kami, oleh sebab itu dengan adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi diharapkan dapat menjembatani permasalahan-permasalahan tersebut,”terangnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, surat edaran tersebut mulai berlaku setelah 13 Juli 2020 dan menekankan kepada WNA yang ada di dalam negeri. Dalam hal ini terkait dengan pemegang Ijin Tinggal Kunjungan, Ijin Tinggal Terbatas, Ijin Tinggal Tetap, Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kedatangan yang masih berlaku sudah bisa diperpanjang dalam jangka waktu 30 hari ke depan. “Nantinya setelah dilakukan perpanjangan maka ijin tinggal yang bersangkutan akan dikembalikan seperti semula. Oleh sebab itu dalam jangka waktu 30 hari harus sudah diperpanjang,”tegasnya.