Pasific Pos.com
Headline

Terkait Dana Otsus Rp 1000 Triliun, Tim DPR Papua Langsung Klarifikasi ke Kemenkopolhukam

Suasana saat audiensi Tim DPR Papua bersama dengan Kemenkopolhukam RI di Jakarta, Selasa 27 September 2022.

Jakarta,- Setelah menyambangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia pada Senin, 26 September 2022, Tim DPR Papua yang dipimpin Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Jhon NR Gobay malakukan Audiensi bersama Asisten Deputi I Bidang Poldagri Kemenkopolhukam RI Brigjen TNI Danu Prionggo di Kantor Kementerian Polhukam Jakarta, Selasa, 27 September 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Tim DPR Papua selain melakukan audiensi terkait isu yang saat ini sedang hangat di Papua, tapi juga menyerahkan 3 aspirasi rakyar Papua terkait pembunuhan disertai mutilasi 4 warga Nduga di Timika, penganiayaan terhadap 3 warga di Bade, Kabupaten Mappi dan aspirasi Save Lukas Enembe, mengklarifikasikan terhadap pemberitaan terkait dengan jumlah dana Otsus dan penggunaannya di Papua.

“Hari ini kami mengklarifikasi beberapa pemberitaan miring terkait dengan jumlah dana Otsus dan penggunaannya di Papua, yang disebutkan bahwa dana tersebut dilahap atau habis dikorupsi,” kata Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon NR Gobay yang juga sebagai Ketua Tim DPR Papua dalam pertemuan dengan Kemenkopolhukam RI.

Dalam pertemuan itu, Jhon Gobai juga menjelaskan, bahwa pemanfaatan dan pengunaan dana Otsus Papua selama ini digunakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni UU Otsus berikut turunan UU Otsus berupa Perdasi. Dimana dana desa di Papua, itu dikirim langsung sejak tahun 2015 ke kabupaten/kota

” Jadi sangat keliru jika dikatakan dana Otsus habis di korupsi, sebab selama ini terkait penerimaan dan pemenfaatan dana Otsus di Papua itu digunakan berdasar regulasi, khusus di Papua itu diatur dalam Perdasi Nomor 25 Tahun 2013 tentang pembagian, penerimaan dan pengunaan keuangan dana Otonomi Khusus,” jelasnya.

“Jadi sangat keliru jika dibilang dana Otsus di korupsi sedang proses pembangunan di Papua hari ini telah terjadi perubahan dimana-dimana bahkan terakhir Papua berhasil melaksanakan ivent Nasional yakni PON XX,” sambungnya.

Menurutnya, Kementerian terkait perlu mengecek baik pembagian penerimaan dan pemanfaatan dana Otsus Papua, sebab didalam APBD Provinsi Papua alokasi dana Otsus jelas peruntukkannya.

“Nah, ini yang perlu dicek oleh Kementerian langsung ke kabupaten kota. Bagaimana penggunaannya? Dan bagaimana pengawasannya apa sesuai dengan pengaturan di dalam Kementerian Desa? misalnya Dana Desa yang numpang lewat di APBD Provinsi biasanya dikirim langsung kepada kabupaten/kota sejak tahun 2015,” terangnya.

Terkait dengan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Tim DPR Papua pun menjelaskan, jika dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan serta lain-lain yang sedang dibangun dan telah dibangun, termasuk dana transfer daerah yang telah masuk di dalam APBD yang kemudian dibagikan sesuai dengan kode rekening di dalam buku APBD ke masing-masing OPD untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sehingga adalah sangat keliru jika kemudian dikatakan bahwa dana tersebut disalahgunakan dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” tandasnya.

Untuk itu, Tim DPR Papua meminta kepada pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Polhukam untuk memperbaiki sistem pengawasan penggunaan dana Otsus mulai dari pusat sampai ke daerah di daerah terdapat TPTGR, Inspektorat, BPK serta DPRD.

“Tidak perlu kita saling mempersalahkan karena pemerintahan adalah sebuah sistem,” tandas Jhon Gobay yang juga merupakan Anggota Komisi II DPR Papua.

Untuk Kasus Mutilasi Timika dan Kasus Penganiayaan Mappi, Tim DPR Papua juga meminta kepada Kementerian Polhukam RI untuk memberikan perhatian serius terhadap penuntasan kedua kasus tersebut termasuk kasus – kasus lainnya di Papua.

” Atas nama keluarga korban dan sesuai aspirasi yang disampaikan ke DPR Papua, kami minta agar para pelaku dihukum seberat -beratnya dan di pecat dengan tidak hormat hingga di hukum mati,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Asisten Deputi I Bidang Poldagri Kemenkopolhukam RI Brigjen TNI Danu Prionggo mengatakan Kemenko polhukam telah menerima aspirasi dan akan menindaklanjuti sesuai aturan dan mekenisme yang berlaku. “Aspirasi saya terima dan akan kami terus ke pa Menkopolhukam untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dalam pertemuan ini, Jhon NR Gobai didampingi Anggota DPR Papua yakni Piter Kwano, Jimmy Biniluk, Yosias Busup, Yohanis Ronsumbre dan Alfred F Anouw.

Perlu diketahui dimana sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa dana otonomi khusus (Otsus) yang dikeluarkan oleh penerintah pusat kepada Papua sejak 2001 mencapai angka Rp1000 triliun, yang mana jumlah itu merupakan akumulasi dari dana Otsus, pendapatan asli daerah (PAD), dana desa, dana belanja kementerian atau lembaga.

“Dana Otsus yang digelontorkan ke Papua sejak 2001 seluruhnya bergabung dengan dana Otsus, mulai belanja kementerian lembaga, dana transfer, keuangan dana desa, PAD itu 1000 triliun lebih,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam video yang diunggah di twiternya @mohmahfudmd, pada Sabtu 24 September 2022.

Sehingga secera rinci, Mahfud menyebut jika dana yang mengalir pada era pemerintahan Gubernur Papua, Lukas Enembe itu mencapai lebih dari setengahnya. Bahkan, ia menjelaskan bahwa aliran itu merupakan dana resmi yang tercatat dalam dokumen negara dibawa Kementerian Keuangan.

“Yang disalurkan era Pak Lukas itu Rp500 triliun lebih. itu tercatat di dokumen negara di Kemenkeu. Sehingga semua orang bisa gampang tahu kalau cuma berapa dana yang mengalir disana,” paparnya. (Tiara)