Manokwari, TP – Tindak pidana narkotika golongan 1 jenis Ganja atas terdakwa, William Y. Womsiwor (20 tahun) kembali dilanjutkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai Faisal M. Kossah, SH dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (15/1).
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Benony A. Kombado, SH, MH menghadirkan 1 saksi dari BNN Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk dimintai keterangannya.
Kasim Efendi Wahan, penyidik pembantu BNN Perwakilan Provinsi Papua Barat, mengungkapkan, sejak 2015, dirinya bekerja di BNN dan sudah banyak menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja atau Shabu-shabu.
Lanjut dia, terdakwa, William ditangkap berdasarkan informasi intelijen yang diterima bahwa akan dilakukan transaksi pembelian Ganja sebanyak 2 paket di belakang Hadi Mart, Manokwari.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya lalu mengintai dan membuntuti terdakwa hingga keluar dari belakang Hadi Mart dan pergi ke Amban. Setibanya di Amban, mereka langsung menangkap terdakwa, kemudian dibawa ke Kantor BNN untuk diinterogasi.
“Kami periksa terdakwa, William di garasi Kantor BNN dan berhasil menemukan 2 paket Ganja berukuran kecil yang diselipkan dalam dus korek api kayu yang disimpan dalam tas yang digunakannya saat penangkapan,” jelas Wahan.
Setelah diinterogasi, terdakwa diserahkan ke Tim Assesment BNN untuk dilakukan tes urine dan hasilnya, terdakwa positif memakai Ganja. Selanjutnya, BNN berkoordinasi dengan penyidik Polres Manokwari, kemudian menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Manokwari.
Namun, keterangan saksi dibantah terdakwa. Dia mengaku saat ditangkap, dirinya sempat digertak dengan pistol dan ditanya penyidik bahwa motor yang dibawanya itu milik siapa.
Menurut Womsiwor, dia hanya disuruh membeli Ganja untuk seseorang yang bernama PW secara paksa dengan ancaman akan dibunuh apabila tidak membeli Ganja tersebut. Mendengar bantahan terdakwa, hakim memintanya untuk jujur, sehingga tidak mempersulit dirinya sendiri.
Menurut hakim, apa pun bantahan yang disampaikan terdakwa di persidangan, hanya akan mempersulitnya, karena saat penangkapan, ditemukan barang bukti Ganja yang jelas-jelas ada dalam tas milik terdakwa. Ditanya apakah terdakwa mengenal PW, terdakwa mengaku tidak mengenal PW, termasuk saksi yang juga mengaku tidak mengenal PW.
Dicecar siapa pemilik sepeda motor yang dipakai terdakwa, Womsiwor mengaku itu sepeda motornya PW. Ditanya JPU, ketika melakukan penggeledahan, apakah terdakwa hanya sendiri, dan dijawab saksi bahwa saat itu dia bersama saudaranya.
Dicecar apakah ada barang bukti lain yang ditemukan ketika terdakwa digeledah, Wahan mengatakan barang bukti yang ditemukan hanya 2 paket Ganja yang diselipkan terdakwa dalam pembungkus korek api kayu yang disimpan di dalam tasnya.
Ketika penyerahan terdakwa dan barang bukti, apakah ada barang bukti lai, saksi menambahkan, keesokan harinya, pihaknya kembali menyerahkan handphone milik terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai terdakwaa saat ditangkap.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim meminta JPU menghadirkan saksi lain di persidangan berikut, masih dengan agenda pemeriksaan saksi, kemudian persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan. [BOM-R1]