Manokwari, TP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Decyana Caprina, SH, menghadirkan Nurhayati sebagai saksi pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Faisal M. Kossah, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (17/1).
Kehadiran Nurhayati salaku saksi korban, untuk memberikan keterangan atas kasus pencurian dengan pemberatan terhadap terdakwa, Daniel Yunus Rumbruren (18 tahun).
Dalam persidangan, Nurhayati menceritakan, tepatnya Senin 24 Sepetember 2018, ia menerima kabar dari suaminya melalui sambungan telepon seluler bahwa sepeda motor milik anaknya yang terparkir dihalaman Rumah mereka di daerah Pasar Ransiki, hilang.
Namun, sekitar pukul 19.00 WIT, ia kembali mendapatkan laporan dari suaminya jika sepeda motor yang hilang ditemukan disekitar Kantor Koranmil Ransiki.
Setelah dilakukan pengecekan, Nurhayati mengungkapkan, benar motor tersebut milik anaknya namun kelengkapan sepeda motor itu sudah tidak utuh, ada kelengkapan yang dicabut.
Ketika ditanya hakim apakah saksi mengenal terdakwa, Nurhayati mengaku, terdakwa adalah bekas anak muridnya disalah satu SMA di Ransiki, tetapi sudah putus Sekolah 3 tahun lalu.
Menurur Nurhayati, ia sering kali melihat terdakwa di Bengkel disekitar Ransiki tetapi tidak tahu apa yang dikerjakannya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, dihadapan hakim dan JPU, terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Terdakwa menjelaskan, sepeda motor itu dicuri, Senin, 23 Sepetember 2018, sekitar pukul 24.00 WIT, setelah ia selesai minum mabuk.
“Waktu itu, habis mabuk langsung saya ke Pasar Ransiki, trus saya masuk kerumahnya ibu Guru lalu dorong motor keluar,” ungkap terdakwa ketika ditanya hakim tentang awal kejadian.
Setelah itu, lanjut terdakwa, sepeda motor itu didorongnya sampai disekitar Kantor Koranmil Ransiki, kemudian terdakwa memakirkan sepeda motor tersebut lalu menutupnya dengan dedaunan supaya tidak terlihat orang.
Terdakwa mengaku, melakukan percurian, ia dalam keadaan mabuk karena dipengaruhi miras.
Dicecar hakim apakah terdakwa memiliki jaringan kelompok pencurian, terdakwa menjawab benar, sambung terdakwa, di Ransiki ada Geng Specialist Perncuri yang bernama Geng Rohama (rombangan hantu malam) beranggotakan 15 orang, yang semuanya anak putus sekolah.
Terdakwa membeberkan, nama-nama dari anggota Geng Rohama antara lain Paniga, Epot, Lebeth, Kamasan Rumbewas, Viktor Manggaprouw, Feri Yomaki dan ada beberapa nama lagi yang terdakwa tidak ingat.
Setelah mendengar keterangan terdakwa, hakim meminta JPU untuk menyiapkan surat tuntutan pada sidang berikutnya, kemudian menutup persidangan. [BOM]