Pasific Pos.com
Papua Barat

Terdakwa Kartu Kuning Ngaku Terlibat Kasus Penembakan Pesawat Trigana Air

Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari melanjutkan sidang kasus tindak pidana concursur (perbarengan) atas terdakwa, Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen (30 tahun), Jumat (8/3) sore.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Sonny A.B. Laoemoery, SH sedianya beragenda pemeriksaan saksi, tetapi jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nabire, Arnolda Awom, SH menilai bahwa keterangan 9 saksi di persidangan sudah cukup, sehingga sidang bisa dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa.

Di persidangan, terdakwa mengatakan, pada 2014, dirinya menjalani persidangan di PN Wamena dan dijatuhi hukuman seumur hidup, lalu ditahan di Lapas Abepura, Kota Jayapura, Papua. Namun, pada 2016, dirinya melarikan diri dari Lapas Abepura ke Wamena dan bersembunyi di kampungnya, Kampung Piria dengan jarak tempuh 2 hari perjalanan dari Distrik Sinak.

Ia mengatakan, selama melarikan diri dari Lapas Abepura, hidupnya berpindah-pindah dari Kabupaten Puncak ke Kabupaten Puncak Jaya hingga ke Kabupaten Wamena untuk menghindari pencarian aparat kepolisian.

“Saya punya pistol jenis FN dengan amunisi 6 peluru, tapi waktu itu dipinjam Enanggup Enumbi saat kitorang bertemu di Kampung Nelelombe, sekitar Pasar Sinak. Waktu itu saya tidak pinjamkam pistol, alasan saya karena tidak ada peluru, tapi karena dia bilang bohong itu dosa, makanya saya pinjamkan pistol itu,” ungkap Kartu Kuning.

Lanjutnya, Enanggup Enumbi minta untuk membawa pistolnya selama 3 hari, tetapi pistol itu dibawa selama 1 minggu baru dikembalikan. Di saat mengembalikan pistolnya, Enanggup Enumbi mengembalikan 2 pistol, yakni pistol FN miliknya tanpa peluru dan pistol G2 Combat milik anggota Satgas Kopassus berisi 1 peluru.

Pistol G2 Combat milik anggota Satgas Kopassus itu, selanjutnya terdakwa pegang dan simpan, lalu turun ke Kota Mulia, sedangkan pistol FN-nya diberikan ke Enanggup Enumbi. Namun 2 minggu kemudian, dirinya ditangkap di Kampung Usir, dekat Kota Timika ketika berada di rumah saudaranya.

Waktu akan ditangkap, ia mengaku sempat mengeluarkan pistol G2 Combat yang dipegangnya untuk melakukan perlawanan, tetapi karena pelurunya hanya 1 butir, sehingga dirinya tidak mampu melakukan perlawanan dan merelakan diri ditangkap.

Terkait penembakan pesawat Trigana Air di Bandara Mulia, terdakwa mengatakan, saat kejadian itu, dirinya memang berada di pinggir lapangan terbang bersama 5 temannya yang sedang bersiap-siap menembak pesawat yang akan mendarat.

Menurut Kartu Kuning, sejak pukul 04.00 WIT, dia bersama teman-temannya sudah berada di Bandara Mulia atas perintah Lekagak Telenggen. “Kami semua bawa senjata. Saya pegang SS1 dengan amunisi lengkap 30 butir. Pas kami lihat pesawat mendarat, langsung kami tembak,” katanya.

Sementara terkait penembakan di Kali Semen, terdakwa mengaku berada di gunung dekat Kali Semen bersama Rambo Wenda, Oniawara, dan Wakanio.

“Kami tunggu mobil di 2 tempat yang berbeda, Oniawara dan Wakanio stand by di dekat jalan, saya dan Rambo Wenda di bagian atas gunung Kali Semen. Pas mobil lewat, Rambo langsung perintahkan kami untuk menembak mobil hitam yang ada di belakang,” jelasnya.

Diungkapkannya, sempat terjadi kontak tembak antara kelompoknya dengan pihak kepolisian yang menumpang mobil. Selanjutnya polisi meminta bantuan, sehingga datang lagi 1 mobil, kemudian polisi membakar Honai milik warga, lalu meninggalkan lokasi, Kali Semen.

Ditanya JPU, apakah saat meminjam pistol, Enanggup Enumbi tidak menyampaikan maksudnya, ia mengaku Enanggup Enumbi tidak menyampaikan maksudnya meminjam pistol, tetapi hanya mengatakan meminjam pistol selama 3 hari.

Menurutnya, Enanggup Enumbi sering bersembunyi di Kampung Yambi bersama Lekagak Telenggen. Dicecar Arnolda Awom, apakah menembak orang bukan dosa, terdakwa menegaskan, memang dosa, tetapi tujuannya untuk Papua merdeka.

Disinggung penasehat hukumnya, Pieter Welikin, SH, MH, apakah kejadian penembakan di Kali Semen, terdakwa membawa senjata, Kartu Kuning mengaku tidak membawa senjata dan yang menembak adalah teman-temannya.

Siapa pemilik senjata SS1 yang dipegang terdakwa untuk menembak pesawat Trigana Air, terdakwa mengaku, senjata itu milik Lekagak Telenggen dan diberikan untuk piket jaga, sekaligus diperintahkan untuk menembak pesawat Trigana Air.

Penasehat hukum terdakwa lainnya, Yan C. Warinussy, SH menanyakan, dari mana terdakwa mendapat pistol jenis FN. Kartu Kuning mengaku diberikan Endem Wanimbo ketika mereka bertemu di Wamena.

Dicecar majelis hakim, dari mana terdakwa dan rekannya mengetahui ada patroli kepolisian yang melewati Kali Semen, dirinya menjelaskan, kebetulan saat itu mereka berada di Kali Semen untuk berpatroli, sehingga ketika mobil melintas, langsung mereka tembaki.

Ditanya, sejak berapa lama terdakwa belajar menembak, terdakwa mengaku sudah lama belajar menembak dari Rambo Wenda dan kemampuannya menembak bisa dari jarak sejauh 30 meter.

Apakah terdakwa menyesali perbuatannya, di hadapan majelis hakim, Kartu Kuning mengaku menyesali perbuatannya. Untuk itu, berdasarkan hukum adat orang Papua, maka pihaknya memberikan uang tunai sebesar Rp. 200 juta dan uang duka sebesar Rp. 90 juta untuk keluarga korban penembakan pesawat Trigana Air, salah satu korban penembakan pesawat Trigana Air.

Usai mendengar keterangan terdakwa, hakim meminta JPU menyiapkan tuntutan untuk dibacakan dalam persidangan berikut dan persidangan ditutup. [BOM-R1]