Manokwari, TP – Sebanyak 31 kepala kampung di Distrik Warmare tidak boleh mengusulkan program dan kegiatan yang bisa didanai dengan Dana Desa atau Kampung pada Musrenbang tingkat Distrik Warmare.
Program dan kegiatan yang diusulkan dalam Musrenbang distrik adalah program dan kegiatan yang membutuhkan biaya besar dan tidak bisa dibiayai dengan Dana Desa.
“Kepada kepala kampung dan ketua Bamuskan agar usulan dalam Musrenbang disampaikan dengan baik mana yang bisa dibiayai dengan Dana Desa/Kampung dan mana yang diusulkan untuk diteruskan ke Pemkab Manokwari,” ujar Kepala Distrik Warmare, Yohanes Ullo pada Musrenbang Distrik Warmare, Rabu (6/3).
Dirincikan dia, di Distrik Warmare Dana Desa yang diterima per kampung minimal Rp 700-an juta dan paling besar adalah Rp 1,4 miliar. Ada dua kampung di Warmare yang menerima Dana Desa di atas Rp 1 miliar, enam kampung menerima Dana Desa sebesar Rp 900 juta dan sisanya Rp 800-an juta.
Oleh karena itu, usulan kegiatan yang di bawah Rp 300 juta bisa dibiayai dengan Dana Desa. Sebab, Dana Desa pada Musrenbang kampung yang ditekankan adalah selain pembangunan fisik, yakni pemberdayaan masyarakat.
“Jadi, Musrenbang di tingkat kampung yang kemarin sudah dilaksanakan di setiap kampung yang bisa dilaksanakan dan bisa dibiayai dengan Dana Desa dan yang tidak bisa dibiayai diusulkan di Musrenbang tingkat distrik. Jangan sampai yang bisa dibiayai dengan dana desa juga diusulkan di sini lagi, jadi kita pilah,” tegasnya.
Dibidang pendidikan, sebut dia, masing-masing sekolah juga sudah punya usulan sehingga harus punya catatan untuk disampaikan dalam Musrenbang.
“Jadi di Musrenbang ini setelah diusulkan, bukti berupa catatan usulan itu juga disampaikan kepada petugas dari distrik. Demikian juga dengan kepala-kepala kampung, harus bawa usulan, tidak boleh usulan lisan saja tapi tertulis juga, sehingga setelah menyampaikan secara lisan usulan tertulis juga disampaikan ke petugas di kantor distrik untuk direkap dan selanjutnya diserahkan ke Bappeda,” imbuhnya.
Demi kelancaran dan ketentraman dalam pelaksanaan Musrenbang, Ullo mengharapkan agar tidak boleh ada aparat kampung yang mabuk. “Tidak boleh ada aparat kampung dan bamuskam, tokoh pemuda dan tokoh perempuan yang hadir di sini ada yang mabuk. Yang mabuk tidak boleh bergabung di tempat ini,”tegasnya.
Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo menyampaikan, pada tahun 2019, Dana Desa untuk Kabupaten Manokwari sebesar Rp 140,8 miliar lebih. Jumlah itu mengalami peningkatan 14,69 persen jika dibandingkan dengan tahun 2018.
“Peningkatan ini di satu sisi menjadi berkah tersendiri bagi masyarakat, namun di sisi lain menuntut keseriusan dalam merencanakan, memanfaatkan, dan mempertanggungjawabkannnya,” sebut Budoyo ketika membuka Musrenbang Distrik Warmare.
Seperti yang disampaikan kepala distrik, kata dia, perencanaan program kegiatan yang bisa didanai dari Dana Desa cukup dilaksanakan dengan menggunakan Desa. Sementara program dan kegiatan yang tidak bisa didanai dengan Dana Desa, diusulkan ke Musrenbang tingkat distrik untuk nanti dilanjutkan ke Musenbang tingkat kabupaten.
“Nanti setelah dipilah di tingkat kabupaten kalau tidak bisa dilaksanakan di tingkat kabupaten pasti akan diinput untuk dilanjutkan di tingkat provinsi. Jadi tingkatannya seperti itu. Kalau mungkin dananya terlalu besar, kabupaten juga tidak mampu pasti diusulkan ke provinsi. Nanti di provinsi juga akan dipilah lagi, kalau provinsi juga tidak bisa pasti akan diusulkan ke Musrenbang tingkat nasional,” beber Budoyo seraya mengingatkan agar tidak ada peserta yang mengonsumsi minuman beralkohol. (BNB-R3)