Pasific Pos.com
KriminalPapua Selatan

Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria Tega Aniaya Pacar

2607216
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK menunjukkan foto korban (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,-Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK melaksanakan konferensi pers terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Menara Lampu Satu Merauke, bertempat di ruang Humas Polres Merauke, Senin (26/7). Kasat Reskrim mengemukakan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 313 / VII / 2021 / SPKT / Res Merauke / Polda Papua, tanggal 19 Juli 2021 diketahui bahwa aksi pelaku dilakukan sekitar pukul 05.00 WIT dengan TKP di rumah korban.

Pelaku berinisial YIH berusia 26 tahun, seorang advokad dan beralamat di perumahan Lampu Satu Indah Blok C Kelurahan Samkai. Korban atas nama Regina Surya Yanedi, seorang guru dan juga beralamat di perumahan Lampu Satu Indah namun di Blok B.

Awalnya pelaku memanjat pohon dan mengintip korban yang berada di rumah lantai dua. Kemudian pelaku pulang dan memberitahukan keluarganya untuk bersama-sama ke rumah korban dan merusak pintu rumah serta membawa alat berupa sekop dan lain-lain. Pelaku lalu naik ke lantai dua melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara duduk di paha korban dan menusuk-nusuk perut korban yang sedang mengalami sakit perut hingga korban pingsan.

Pelaku dengan korban hanya sebatas pacaran dan merupakan rekan satu kantor. Pelaku bahkan membawa barang-barang korban tanpa ijin berupa HP, peralatan dapur dan lain sebagainya. “Kemungkinan motif kasus ini karena masalah asmara dimana pelaku merasa cemburu,”jelas Kasat Reskrim. Pelaku dapat dipersangkakan pencurian dengan kekerasan dan atau penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal primer pasal 365 ayat (2) ke (1) dan ke-(2) subsider pasal 365 ayat (1) KUHP dan atau pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.**