Jayapura – PT Taspen (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk untuk mengelola jaminan sosial Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini membayarkan kenaikan rapel kenaikan pensiun pokok bagi seluruh penerima pensiun Sendiri, Janda, duda, Yatim, piatu.
Kepala Cabang PT Taspen (Persero) Jayapura, Oktrizal AZ menyampaikan bahwa rapel kenaikan pensiun pokok ini dihitung dari bulan Januari sampai April 2019, sehingga gaji pensiun bulan April 2019 masih dihitung dengan menggunakan pokok pensiun yang lama.
“Tabel pokok pensiun yang baru akan mulai berlaku untuk pembayaran gaji pensiun bulan Mei 2019, “kata Oktrizal, Senin (1/4/2019).
Ditambahkan, rapel kenaikan pensiun pokok ini dibayarkan per tanggal 1 April 2019 untuk seluruh pensiunan ASN, PKRI/KNIT, TNI/POLRI, dan diterima oleh pensiunan melalui kantor bayar pensiun masing-masing baik perbankan maupun Pos.
Pembayaran rapel ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/19/20/21/22 Tahun 2019.
Oktrizal juga menghimbau kepada seluruh pensiunan yang telah melakukan enrollment data biometrik berupa sidik jari, rekam suara, dan foto wajah agar melakukan otentikasi berkala dalam pengambilan gaji bulanan.
Otentikasi atau absensi ini dapat dilakukan via smartphone dengan mendownload di playstore untuk aplikasi Taspen Otentikasi ataupun di kantor bayar bank atau pos masing-masing.
“Bagi pensiunan yang belum melakukan enrollment maka dapat melakukan enrollment di kantor TASPEN ataupun menunggu pelaksanaan enrollment tahap II yang akan dilaksanakan di mitra bayar Perbankan/POS yang jadwalnya akan diumumkan kemudian, “imbuhnya. (Zulkifli)