Pasific Pos.com
Papua Barat

Tak Sesuai Norma Pemilu, 11 TPS di 5 Kabupaten Laksanakan PSU

Manokwari, TP – Sebanyak 11 tempat pemungutan suara (TPS) di 5 kabupaten se-Provinsi Papua Barat akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi Papua Barat.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana mengatakan, ini terjadi bukan semata-mata karena ada unsur kesengajaan, tetapi dipengaruhi faktor human eror dari penyelenggara pemilu di tingkat bawah.

Lanjut dia, sesuai laporan hasil monitoring Bawaslu di tingkat kabupaten-kota, ditemukan beberapa catatan penting yang dinilai tidak sesuai norma pemilu, sehingga perlu dilakukan perbaikan di 11 TPS.

Menurut Atkana, PSU bisa terjadi karena selama proses pemilu berlangsung ada kelalaian dan jika terbukti ada oknum yang melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap penyelenggara pemilu yang bermain di balik proses ini, bila perlu dinonaktifkan.

Dirincikannya, 11 TPS masing-masing berada di Kabupaten Sorong sebanyak 2 TPS dengan lokasi di daerah Seget, kawasan perusahaan Petrogas.

“Dua TPS di daerah ini dilakukan PSU, karena sesuai laporan Bawaslu Kabupaten Sorong ada oknum masyarakat yang mengancam PPS dan PPD serta masyarakat kampung untuk menggunakan surat suara lebih dari 1 kali,” kata Atkana kepada para wartawan di kantornya, Senin (22/4).

Selain itu, terdapat juga 1 TPS di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), 1 TPS di Kabupaten Fakfak, 1 TPS di Kabupaten Tambrauw dan paling banyak yakni 5 TPS di Kabupaten Manokwari.

Khusus di Kabupaten Fakfak, kata Atkana, dilakukan PSU karena pada saat pelaksanaan pemilu, kabupaten ini hanya mendapatkan 1 item surat suara, sedangkan 4 item surat suara yang lain, tidak diterima.

Diakuinya, KPU Papua Barat sudah meminta KPU di tingkat kabupaten-kota berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten-kota dan peserta sosialisasi supaya bisa menyiapkan logistik yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan PSU.

“Kita akan siapkan sebanyak 1.000 lembar untuk setiap jenis surat suara. Intinya, KPU akan melakukan rekomendasi Bawaslu, karena memiliki kekuatan hukum. Kami akan tetap berusaha berbuat yang maksimal supaya tidak ada PSU lagi,” tandas Ketua KPU.

Dia menambahkan, untuk jadwal PSU akan dimulai dari Kabupaten Mansel pada 23 April 2019, pada 25 April 2019 untuk Kabupaten Manokwari, pada 27 April 2019 untuk Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong, dan Fakfak.

Meski terjadi PSU, ia mengklaim Pemilu 2019 serentak di Papua Barat sudah berjalan aman dan terkendali, sedangkan sedikit persoalan yang terjadi merupakan bagian dari perbaikan demokrasi ke depan.

Untuk itu, ia berharap mendapat dukungan semua pihak, sehingga PSU dapat berjalan aman dan lancar serta memberikan hasil yang baik. [BOM-R1]