Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Tak Penuhi Quorum, Terpaksa Rapat Paripurna DPR Papua Raperda Non APBD Diskors

Suasana dalam ruang sidang, disela sela rapat paripurna DPR Papua membahas raperdasi raperdasus, yang terpaksa diskors karena tak memenuhi quorum. (foto Tiara)

Jayapura – Sangat disayangkan, sidang paripurna DPR Papua Raperdasi dan Raperdasus Non APBD , Jumat malam, 24 Juni 2022, terpaksa ditunda karena tidak memenuhi quorum. Padahal, rapat paripurna ini sudah berjalan dua hari, apalagi maeih ada raperda yang mendesak untuk segera ditetapkan karena batas waktunya 19 Juli 2022.

Perlu diketahui, dalam rapat paripurna DPR Papua itu, sebelum penyampaian pendapat akhir fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua terhadap Raperdasi dan Raperdasus Hak Inisitif Anggota Dewan, diketahui dari 69 anggota DPR Papua, yang hadir hanya 22 orang, sedangkan yang tidak hadir 46 orang dan 1 orang berhalangan tetap.

Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM yang memimpin sidang paripurna ini mengatakan dari jumlah anggota DPR Papua 69 orang, 1 berhalangan tetap. namun yang hadir hanya 22 orang anggota dewan dan 46 anggota dewan belum hadir.

“Sesuai tata tertib kita, untuk pengambilan keputusan kita butuh kehadiran paling tidak setengah anggota dewan. Dari jumlah anggota dewan yang hadir sampai pukul 21.05 WIT dan ditambah 4 anggota dewan yang baru hadir, jumlah kita belum mencapai qourum,” kata Yulianus Rumbairussy dihadapan para anggota dewan saat memimpin sidang paripurna, semalam.

Sehingga dalam kesempatan itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menawarkan kepada sidang dewan apakah diskors sambil menunggu anggota dewan yang lain dan itu harus berlangsung tiga kali atau sidang dapat memberikan persetujuan untuk menskors rapat paripurna ini sampai rapat bamus untuk mengatur jadwal paripurna berikutnya.

Dalam situasi itu, Sekretaris Komisi V DPR Papua, Fauzun Nihayah, S. HI,MH menyarankan, jika para anggota dewan mungkin lebih sepakat opsi kedua. Artinya ketika skors beberapa menit sambil menunggu anggota lain.

“Saya yakin, ini tidak akan menambah jumlah anggota dewan, lebih baik dilakukan rapat bamus untuk menyepakati jadwal sidang selanjutnya,” saran Fauuzun Nihayah yang juga merupakan Anggota Fraksi Nasdem DPR Papua.

Hal senada disampaikan, H. Kusmanto, anggota DPR Papua dari Fraksi Keadilan Nurani, mengatakan bahwa meski diskors beberapa menit, namun ia tak yakin anggota dewan yang datang dalam rapat paripurna ini bisa bertambah hingga mencapai 50 persen.

“Jadi saya menyarankan agar dijadwalkan ulang dalam rapat bamus,” kata Kusmanto, saat menyampaikan pendapatnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Papua dari Fraksi PDI Perjuangan, Mega MF Nikijuluw, SH, MH juga menyarankan hal yang sama agar diskors, kemudian dijadwalkan kembali dalam rapat bamus untuk penyampaian pendapat akhir fraksi.

“Dari ketiga pendapat ini, kita sepakat jika rapat paripurna malam ini kita skors. Ini sesuai dengan tatib kita pasal 134 huruf ayat 1 huruf c dan pasal 134 ayat 2 huruf e. Karena ini forum pengambilan keputusan, maka harus dihadiri minimal 50 persen dari anggota dewan,” tandas Yulianus Rumbairussy

Kemudian saat itu, Yulianus Rumbairussy kembali menawarkan kepada dewan sidang DPR Papua apakah rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi yang dilanjutkan pengambilan keputusan terkait raperdasi dan raperdasus dari anggota Bapemperda dan komisi – komisi dewan ditunda sampai pelaksanaan rapat bamus untuk menjadwalkan sidang paripurna ini.

“Apakah kita setuju?,” tegas Rumbairussy, yang kemudian langsung dijawab setuju secara serentak oleh sidang dewan.

Usai skors sidang paripurna DPR Papua, kepada sejumlah wartawan Yulianus Rumbairussy mengakatan jika rapat paripurna membahas raperdasi dan raperdasus non APBD ini, sudah dilakukan sejak Kamis, 23 Juni 2022.

Namun Rumbairussy pun mengakui, jika Jumat, 24 Juni 2022, siang hingga malam memasuki penyampaian pendapat akhir fraksi, memang jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi quorum sehingga terpaksa sidang paripurna itu harus diskors.

“Tadi tidak bisa dilakukan, karena sidang tadi akan dilakukan pengambilan keputusan, sehingga berdasarkan tata tertib kita mengamanatkan bahwa untuk pengambilan keputusan, minimal harus dihadiri setengah dari jumlah seluruh anggota dewan. Ini jumlah anggota dewan yang hadir tadi, tidak sampai setengah atau tidak memenuhi quorum sehingga rapat paripurna tadi diskors,” jelas Rumbairussy.

Sehingga lanjut Rumbairussy, dari hasil rapat bamus telah disepakati bahwa rapat paripurna itu akan dilanjutkan pada Senin, 27 Juni 2022 pukul 15.00 WIT.

“Ya kita berharap mudah-mudahan tidak ada halangan, karena hari Senin juga ada agenda LKPJ Gubernur. Mudah-mudahan melalui fraksi teman-teman anggota dewan akan dihubungi untuk bisa datang mengambil bagian dalam rapat paripurna,” harapnya.

Kendati demikian, Yulianus Rumbairussy sangat menyayangkan lantaran rapat paripurna itu terpaksa diskors, karena tidak memenuhi quorum. Padahal, rapat paripurna ini sudah berjalan dua hari, ditambah lagi ada raperda yang mendesak untuk segera ditetapkan karena batas waktunya 19 Juli 2022.

“Jadi, itu memang sesuatu yang kita sesalkan. Saya kira itu kenyataan, kita mau bilang apa lagi? Paripurna DPR Papua dengan terpaksa diskors karena tidak memenuhi quorum,” tekannya.(Tiara)