Manokwari, TP – Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah di Bawaslu Provinsi Papua Barat senilai Rp. 3,5 miliar dengan sumber APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 dan dana hibah senilai Rp. 2 miliar bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014, Muhamad Idrus (56 tahun) dan Getrida Mandowen (42 tahun), meminta keringanan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Demianus Waney, SH, MH mengatakan, kliennya berhak mendapat keringanan hukuman, karena selama proses hukum atau persidangan di pengadilan, Muhamad Idrus dan Getrida Mandowen mengakui segala perbuatan yang menyebabkan kerugian negara.
Meski, kata dia, kedua terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana selama 2 tahun anggaran di Bawaslu Provinsi Papua Barat dan tidak mampu mengembalikan kerugian negara.
Diungkapkan Waney, dalam penggunaan dana hibah 2 tahun anggaran di Bawaslu dengan nilai yang begitu besar, kedua terdakwa telah mengakui dana itu juga diberikan terhadap sejumlah staf dan komisioner, sehingga hukuman yang harus diberikan terhadap kedua terdakwa harus sepadan.
“Sepenuhnya anggaran yang ada di Bawaslu, sebagian besar telah digunakan sesuai peruntukkannya, untuk kepentingan sejumlah kegiatan yang diprogramkan Bawaslu Papua Barat,” kata Waney kepada Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (7/5).
Waney menambahkan, sebagai bahan pertimbangan lain, dimana kedua terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan tidak berbelit-belit selama proses persidangan dan siap bertanggung jawab terhadap semua kesalahannya.
Untuk itu, ia berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor bisa memberikan hukuman seringan-ringannya. Ditanya apakah kedua terdakwa berkeinginan mantan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, AN segera ditahan, Waney menegaskan, dari segi hukum, yang bersangkutan ikut menikmati dana hibah di Bawaslu, tetapi karena dia sedang dalam keadaan sakit, maka perlu mempertimbangkan sisi kemanusiaan. [BOM-R1]