Pasific Pos.com
Papua Barat

Tahun Ini, Polres Bintuni akan Tuntaskan 2 Kasus Tipikor

Bintuni, TP – Dua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni, kasus penyelewengan dana desa di kampung Warga Nusa II distrik Kaitaro dan kasus pungutan liar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintuni diupayakan tuntas tahun ini. Oleh karena itu, seluruh sumber daya yang dimiliki Satreskrim Polres Teluk Bintuni akan dikerahkan semaksimal mungkin agar target tersebut tercapai.

“Yang jelas, ada dua kasus korupsi yang sempat tertunda di tahun lalu yakni, kasus pungli di kantor pertanahan Bintuni dan kasus dana desa kampung Warga Nusa II distrik Kaitaro akan kami tuntaskan tahun ini juga,” ungkap Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Andriano Ananta, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Zulkarnaen, SH, SIK kepada Tabura Pos yang dijumpai dikantornya, Senin (21/1).

Ia menerangkan, soal kasus korupsi dana desa di Kampung Warga Nusa yang berkasnya sudah dikembalikan Kejari Teluk Bintuni akan menjadi yang pertama dituntaskan.

Khususnya menyangkut berkas-berkas yang dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, Ia menyatakan dalam waktu dekat sudah akan dilengkapi sehingga SPDP kasus tersebut akan dikirim kembali.

“SPDP-nya nanti dengan berkas yang sudah kami perbaiki akan kami kirim ulang ke kejaksaan. Yang jelas, akan kami perbaiki sesuai petunjuk jaksa dan langsung kami kirim,” katanya.

Disinggung soal tersangka kasus dana desa ini, Kasat menjelaskan pihaknya tetap mengacu pada prosedur. Artinya, pihaknya akan sangat hati-hati dalam memeriksa setiap alat bukti yang ada. Bahkan Ia membeberkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengekspos kasus ini ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat di Manokwari.

“Terkait penetapan tersangka, secara prosedur yang berlaku di kita, maka perlu dilakukan gelar perkara. Sebab, hanya dari gelar perkara itu kami bisa menetapkan seseorang jadi tersangka atau tidak,” jelasnya.

Sedangkan, ketika disinggung terkait kasus Pungli di Kantor BPN Bintuni secara khusus apa-apa saja yang masih belum lengkap, Kasat enggan membeberkan. Dirinya berdalih bahwa hal tersebut masih menjadi konsumsi internal penyidik.

“Kalau kasus pungli di kantor pertanahan, apa-apa saja yang kami tengah rampungkan, itu masih bersifat rahasia. Masih menjadi konsumsi penyidik,” tandasnya. [VLI-R4]