Manokwari, TP – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI di tahun 2019 akan memberikan kuota 500 orang bagi program Afirmasi Pendidikan Menengah (Adem) dan Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik) di Provinsi Papua Barat.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Setda Papua Barat, Musa Kamudi mengatakan, dengan demikian, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap program Adem dan Adik ini, sebab ada hal-hal yang perlu diperbaiki.
“Memang selama ini ada 6 provinsi yang menjadi favorit program Adem, dan dari program Adem dan Adim ini ada beberapa lulusan yang sudah dilakukan dan di tahun 2019 ini ada program Adik. Maka sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kita harus segera melaporkan program tersebut,” kata Kamudi saat memimpin apel pagi di halaman kantor gubernur Papua Barat, Jumat (8/3).
Oleh sebab itu, kata dia, dalam rangka menindaklanjuti surat Mendagri tentang Program Adem dan Adik ini, maka perlu dilakukan rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyusuan sejumlah langkah-langkah yang harus dilakukan Pemprov Papua Barat.
Sebab, lanjut dia, dari hasil evaluasi yang dilakukan Mendagri ada beberapa kekurangan yang perlu di benahi Pemprov Papua Barat.
“Dalam surat Mendagri, dikatakan sebelum para siswa ini berangkat harus memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) selama ini program Adem dan Adik berjalan tetapi KIS-nya tidak diberikan kepada masing-masing siswa maupun mahasiswa. Sehingga, jangan sampai mereka sampai di kota studi dan saat kemudian tidak ada biaya menimbulkan masalah, dengan demikian sebelum siswa dan mahasiswa berangkat kita harus memeriksa mereka dulu tentang KIS,” terang Kamudi.
Kemudian, tambah Kamudi, dalam program Adim dan Adik, perlu dilihat anggarannya, Sebab, dari MoU tidak sepenuhnya dibiayai Kemendikbud tetapi ada yang dibiayai Provinsi.
“Saya tidak tahu apakah tahun ini ada alokasi anggaran misalnya untuk mereka punya buku, praktek kerja, ataupun sewa kost. Program ini setiap tahun ada, maka jika ada kekurangan maka kita harus perbaiki supaya para siswa atau mahasiswa menjadi korban. Artinya, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) akan memproses apabila ada usulan dari Instansi teknis dalam hal ini Dinas Pendidikan, serta dilakukan monitoring secara berkala,” tandas Kamudi. [FSM-R4]